Ketua KPU Bali: Tahapan Pemilu di Daerah Jalan Sesuai Jadwal
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Agung Lidartawan mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali tetap berjalan kendati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menunda penyelenggaraannya.
Hal ini disampaikan Lidartawan saat ditemui pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu 2024, bertempat di Prime Plaza Sanur, Jumat (03/03/2023).
Lidartawan mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 di Bali masih tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Saya pikir tidak ada masalah (Keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, red). Kami menjalankan aturan yang ada sampai saat ini (PKPU 3 tahun 2023) tidak ada yang berubah,” terangnya.
Seperti diketahui PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan kepada KPU pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dimana salah satu keputusan yaitu menunda Pemilu 2024.
Pada tempat berbeda, menanggapi keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang jadwal dan tahapan masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” terangnya dalam Konfrensi Pers, Kamis (02/03/2023).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan lantaran objek gugatan adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, menurutnya lebih tepat disampaikan di ranah PTUN.
Hal ini karena kewenangan untuk menguji produk tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara khususnya penyelenggara Pemilu berada di ranah PTUN.
“Itu ranah wewenangnya di Pengadilan Tata Usaha Negara dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” terangnya.
Diketahui Partai Prima telah empat kali mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu dalam hal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 diantaranya :
1) Permohonan ke Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta pemilu. Namun, permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak.
2) Permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 30 November 2022 dengan objek sengketa yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi. Akan tetapi dalam perkara tersebut, PTUN mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini karena objeknya masih berita acara. Sementara menurut ketentuan UU Pemilu, yang dapat disengketakan jika sudah terbit Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
3) Permohonan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, PT TUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
4) Permohonan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat dengan objek gugatan yakni dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Gugatan ini dikabulkan dan diputuskan pada pokoknya KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).

Tinggalkan Balasan