Jaga Tempat Suci dari Aktivitas Kampanye Politik, Bawaslu Bali Berikan Sosialisasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali melakukan sosialisasi kepada Pemangku, Serati Banten, dan Pecalang guna mencegah dan menangkal terjadi pelanggaran Pemilu di tempat suci, Kamis (04/04/2024).
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan berdasarkan regulasi, tempat ibadah seperti pura merupakan tempat yang dilarang dilakukan kegiatan kampanye. Untuk itu, pemahaman mendalam tentang Pemilu dan larangannya sangat penting diberikan
“Kalau media jelas perannya bagaimana dalam pengawasan, nah untuk pemangku dan serati banten selaku tokoh yang erat kaitannya dengan tempat ibadah ini perlu juga diberikan informasi, sebagaimana ada regulasi yang mengatur larangan berkampanye di tempat ibadah,” tambahnya.
Sedangkan Untuk pecalang, lanjut Ariyani,
pihaknya menginisiasi memberikan pemahaman kepemiluan agar nantinya jangan sampai fungsi – fungsi dari pecalang dalam menjaga kondusifitas adat beralih dan malah menjadi tunggangan politik.
“Jangan sampai fungsi-fungsi dari pecalang ini dijadikan tunggangan politik dan fatalnya bisa menginterpensi atau mengintimidasi. Ini jadi bagian dari rangkaian yang perlu kami beri pemahaman, mengawal hak pilih, menjaga hak pilih, itulah salah satu tugas kami di Bawaslu,” tuturnya.
Sementara itu, Penggiat Pemilu, I Ketut Wiratmaja menuturkan bahwa dalam nuansa demokrasi, ada regulasi yang menaungi semua orang dalam hal konstitusi. Menurutnya, langkah Bawaslu memberikan informasi kepada Pemangku, Serati Banten, dan Pecalang menjadi langkah kongkrit pencegahan pelanggaran, utamanya terkait dengan kampanye tempat ibadah.
“Bawaslu itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dalam tahapan pemilu itu melanggar atau tidak, tapi untuk mengawasi, kita semua bisa dan harus turut serta,” pungkas Wiratmaja.
Reporter: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan