DIKSIMERDEKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan catatan aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Catatan tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan paksa sebuah rumah di daerah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Papua, pada Kamis (9/06/2022).

“Hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Baca juga :  Eks Dirut PT PINS Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dalam penggeledahan itu tim penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Diduga kuat, dokumen dan catatan aliran uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Mamberamo Tengah yang sedang disidik KPK.

Baca juga :  OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali

“Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya dilakukan analisa dan penyitaan, berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua dan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup serta sudah mengantongi sejumlah nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Baca juga :  Bupati Ponorogo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (mcw/dm)