DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran uang kepada pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia, Yovan Oktavianus Taruna (YOT), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2026). Yovan diduga mengetahui pihak Kemnaker yang menerima uang haram.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penerbitan Sertifikat K3,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga :  Jadi Tersangka, Wamen Silmy Karim Diduga Turut Peras WNA Hingga Ratusan Miliar

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Selain Yovan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Diana Rahmawati (DRW) yang berstatus sebagai karyawan swasta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi DRW tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi.

KPK terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima sejumlah uang terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Pengadaan, Langsung Ditahan

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tiga pejabat Kemnaker resmi ditetapkan sebagai tersangka baru sekaligus dicegah ke luar negeri.

Ketiganya adalah Chairul Fadly Harahap yang menjabat Sesditjen Binwasnaker dan K3; Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga, pegawai Kemnaker.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu sodara CFH, HR, dan SMS,” ujar Budi, Kamis (11/12/2025).

Baca juga :  KPK Dalami Kesepakatan Suap Pengurusan Pajak PT Wanatiara Persada di KPP Jakut

Budi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan, yang diduga mengalir kepada para pihak tersebut.
“Di antaranya memang terkait aliran dana. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, termasuk alur perintah dan pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Reporter: Satrio