DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (9/9/2026). “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Budi.

Selain Suradi, KPK memeriksa delapan saksi lainnya di Polresta Malang Kota. Mereka yakni Endy Cristianto selaku karyawan swasta, Nur Mujahadah selaku ibu rumah tangga, Roza Noor Sholihah selaku wiraswasta, Agus Prayitno selaku staf administrasi keuangan Abipraya (Jaya Abadi KSO).

Kemudian, Syukur Mursid Brotosejati selaku pihak swasta, Hadri Achmad selaku wiraswasta, Agus Budi Hartanto selaku Project Manager KSO, serta Mochammad Chilman Azdi selaku karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi.

Sementara itu, Suradi tercatat menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya sejak 2022 hingga saat ini.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap Suradi maupun delapan saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan untuk tahun anggaran 2017-2019.

Baca juga :  KPK OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

KPK masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkap dugaan adanya kongkalikong Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Abipraya dengan PT Jaya Abadi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.

Diduga, pelaksanaan tender PT Abipraya-PT Jaya Abadi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan bermodus pinjam bendera dan sekadar formalitas. Sebab, perusahaan yang menggarap proyek bernilai Rp151 miliar tersebut justru PT Agung Pradana Putra.

“Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD, (Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra),” kata Budi, Kamis (18/6/2026).

Ahmad Abdillah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Adapun, tiga tersangka lainnya yakni, Mokh Sukiman (SKM) selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.

Baca juga :  KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Jawa Barat

Kemudian, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 – 2019; dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi proyek tersebut. Salah satu pendalaman aliran uang dilakukan penyidik dengan memeriksa Suradi selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya pada Jumat (12/6/2026).

“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. (Aliran uang) masih yang terkait dengan para tsk (tersangka),” kata Budi.

Perkara tersebut bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli (FD), berkeinginan membangun gedung kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dilakukan proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan THR Lebaran

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar. Namun, KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Diduga, proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO disebut hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Selain itu, KPK menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, meskipun proses lelang belum dimulai. Penyidik juga menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Tak hanya itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan diduga juga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Reporter: Satrio