Banggar DPR RI akan Tetapkan Dana Desa Dapat Digunakan untuk Operasional
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah desa, untuk ke depannya, dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk pembiayaan operasional pemerintahan desa. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurij mengatakan kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam APBN 2023.
Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu agar memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional.
Pernyataan itu disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal usai menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
“Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023. Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, menurut Cucu, jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
“Ada diksi yang menarik yang tadi disampaikan oleh para kepala desa yang hadir. Bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional,” ujar Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.

Tinggalkan Balasan