Petugas saat mengunjungi lokasi karantina hewan ternak yang diduga terpapar PMK di Desa Gunung Pati, Semarang. (Foto: Kementan)

DIKSIMERDEKA.COM, SURABAYA, JATIM – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) saat ini sedang proses pembuatan vaksin untuk Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK). Upaya ini dilakukan guna mempercepat penanggulangan PMK yang tengah mewabah di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga saat melakukan kunjungan kerja ke Pusvetma, Surabaya hari ini Jumat (27/05)

“Bapak Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menginstruksikan langsung kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusvetma segera memproduksi vaksin setelah munculnya kasus kejadian PMK di Jawa Timur sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu,” ungkap Kuntoro.

Baca juga :  Pemerintah Luncurkan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku di Bali

Kuntoro menambahkan, vaksinasi menjadi solusi dan harapan bagi para peternak di seluruh Indonesia. Dengan adanya vaksin wabah PMK, Indonesia diharapkan bisa segera dapat disembuhkan dan Indonesia kembali menjadi negara bebas PMK.

“Saya tadi menyaksikan sendiri saat ini proses pengembangan produksi vaksin PMK sedang berlangsung sejak Bapak Menteri menginstruksikan Pusvetma memproduksi kembali vaksin PMK,” imbuhnya.

Baca juga :  Pemerintah Pusat Alokasikan 170 Ribu Vaksin PMK untuk Bali Tahun ini

Sementara itu, Kepala Pusvetma, Edy Budi Susila menjelaskan, proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusvetma sejatinya pernah dilakukan untuk membebaskan Indonesia dari penyakit mulut dan kuku pada 1983-1986. 

Bertolak pada pengalaman tersebut, ia meyakini bahwa Pusvetma dapat mengembangkan vaksin dalam negeri guna pengendalian PMK ke depan. Seiring dengan munculnya PMK, proses pengembangan produksi vaksin di Pusvetma dimulai kembali dan saat ini telah memasuki purifikasi isolate dan phase ke-6. 

“Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi tissue culture dengan sel BKH 21,” ungkap Edy. “Vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan  dengan adjuvant,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Bentuk Satgas dan Gencarkan Upaya Preventif Wabah PMK

Kendati demikian, Edi mengatakan, pengembangan produksi vaksin PMK ini memerlukan proses karena Pusvetma sebelumnya tidak memproduksi vaksin penyakit tersebut sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. 

Dengan berbagai tantangan yang ada, Edy memastikan, Tim Pusvetma akan mampu  melakukan pengembangan produksi vaksin yang dibutuhkan walaupun memerlukan berbagai penyesuaian. “Pusvetma akan memaksimalkan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang ada di fasilitas produksi vaksin Pusvetma,” ungkap Edy.