Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kerobokan pada momentum Hari Raya Idul Fitri. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kerobokan, Bali memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) kepada 342 (253 laki-laki, 89 perempuan) warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi diberikan kepada WBP beragama Islam dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. 

Baca juga :  Bertemu dengan Bank BRI, Plh Kalapas Kerobokan Bahas Pemasaran Produk Warga Binaan

“Ada total sebanyak 253 WBP di Lapas Kerobokan yang diremisi pada Idul Fitri kali ini ditambah 89 WBP Perempuan. WBP yang beragama Islam memperoleh remisi khusus hari raya atau potongan masa tahanan,” terang Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, usai Sholat Ied di Lapangan Lapas Kerobokan, Badung, pada Senin (2/5/2022).

Baca juga :  Deputi Kemenko Kumham Tinjau Program Ketahanan Pangan Lapas Kerobokan

Pemberian remisi khusus hari raya sendiri selalu diberikan setiap hari besar keagamaan. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Adapun besaran potongan masa tahanan kali ini yang diperoleh para WBP di lapas terbesar di Bali itu dari 15 hari hingga dua bulan. 

Sedangkan WBP yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 969 orang, hal tersebut dikarenakan WBP tersebut belum memenuhi syarat. 

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Bagikan Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-79

“Syarat remisi bagi WBP di Lapas Kerobokan diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan dan lapas,” paparnya. (*/Rai)