Gubernur Bali Koster. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memperketat pelaksanaan Peraturan Gubernur No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada tahun 2022 dan tidak akan memperpanjang izin bagi usaha-usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan merespon hasil penelitian dari Universitas Udayana (Unud) yang disampaikan oleh Ida Bagus Mandhara Brasika tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 dalam FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan oleh Departemen Manajemen Kebijakan Publik, Universitas Gajah Mada, melalui zoom meeting, Kamis (23/12/2021).

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Sampah di Bali Harus Dikelola Berbasis Sumber

Dalam FGD bertajuk “Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal?” itu, Gubernur Koster menyampaikan maaf kepada masyarakat Bali selama 2 tahun terakhir tidak memperketat pelaksanaan peraturan persampahan di Bali akibat fokus dalam penanganan pandemi. 

Untuk itu, pada tahun 2022, Gubernur Koster berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca munculnya Pergub tersebut. Pertama fenomena Plastik Singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya. Sehingga dirinya mendorong penggunaan bahan-bahan alami dan tradisional yang selama ini memang sudah banyak digunakan di Bali.

Baca juga :  Bali Model Nasional Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya

Terkait adanya klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memprakarsai pembatasan plastik sekali pakai di Bali saat forum-forum internasional, Gubernur Koster menyatakan tidak mengenal kedua orang tersebut. Bahkan beliau mempertegas bahwa Pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDIP. 

Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini.

Baca juga :  Sampaikan LKPJ, Gubernur Koster Beber Capaian di Tahun 2020

Tidak lupa Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurut beliau hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Menutup diskusi, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh penggiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti.

Sumber: Unud.ac.id