Logo SSGI (kiri), I Nyoman Arta Wirawan (kanan). (Foto: ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – I Nyoman Arta Wirawan yang dikenal sebagai salah satu penganut ajaran Sai Baba di Indonesia, mengatakan organisasi Sai Study Group Indonesia (SSGI) yang ia ikuti adalah organisasi massa (Ormas) bernafas Hindu. Bergabung sejak tahun 1988, ia mengaku selama ini secara pribadi tidak pernah ada masalah dengan Dresta Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait pro kontra keberadaan sampradaya (aliran kepercayaan religius) di tubuh PHDI Pusat versi pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) pasca Mahasabha XII di Jakarta pada 28 Oktober 2021 lalu.

“Yang jelas SSG SSGI, red) sudah berbadan hukum sebagai ormas. Sudah ada surat dan legalitas dari Kemenhumkam (Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red). Kita itu bukan aliran kepercayaan. Kita itu lebih banyak ke forum studi dan sosial. Tidak ada ritual. Kalau aliran kepercayaan baru ngomongnya ritual,” ungkap Arta Wirawan selaku Sekretaris SSG Denpasar kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga :  Harmoni Nyepi ke Panggung Nasional, Gubernur Koster Dukung Dharma Shanti Nasional 2026 di Bali

Nyoman Arta Wirawan menerangkan keanggotaan di organisasinya itu tidak ada kartu tanda anggota (KTA) dan juga tidak ada mengajak untuk bergabung. Menurutnya, orang bergabung atas kemauan mereka sendiri tanpa ada ajakan dari organisasi. 

“Secara organisasi resmi tidak ada anggota. Tidak ada KTA. Tidak ada yang melarang dan tidak ada yang mengajak. Hanya mengumumkan jika ada kegiatan Sai Baba dalam berbagai bidang,” kata Arta Wirawan.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan Bhakta Sai Baba tidak ada yang berkonflik. Bahkan ada menjadi Kelian Adat dan diakui tidak pernah menjelekkan pihak lain.

“Tiang (saya) tau sekali bagaimana Sai Baba itu sendiri sejak 1988. Saya murni Bhakta Sai sejak tahun 1988. Tiang tau bagaimana Sai itu di Indonesia hingga ke Kejaksaan berkaitan dengan legalitas. Kalau dibilang mengkonversi tidak ada dan sudah di cek bagian Pakem dari Kejaksaan Agung. Kita tidak ada mencampur adukkan dan mengkonversi agama. Karena semua berjalan sendiri. Tidak ada yang saling mengganggu,” terangnya.

Baca juga :  Jaga Kondusifitas, Ormas Hindu Nasional Deklarasi Pemilu Damai

Seperti diketahui sebelumnya, meski pasal pengayoman sampradaya di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHDI versi Mahasabha XII pimpinan WBT sudah dihapuskan, dirubah menjadi pengayoman terhadap seluruh umat Hindu, dan PHDI dapat membangun koordinasi dan harmonisasi dengan semua organisasi yang berdasar Hindu Dharma Indonesia, namun pro kontra keberadaan sampradaya di tubuh PHDI masih berlanjut. 

Pasalnya, kepengurusan PHDI versi hasil Mahasabha XII pimpinan WBT itu disebut beberapa pengurus baru yang terpilih, salah satunya yang menduduki posisi sebagai Ketua Saba Walaka, dianggap masih mewakili kepentingan sampradaya, khususnya aliran Sai Baba di tubuh PHDI Pusat versi WBT.

Terkait hal tersebut, saat dimintai tanggapannya, Ketut Budiasa selaku Sekretaris PHDI Pusat terpilih versi Mahasabha XII pimpinan WBT, langsung menepisnya.

“Nika (itu) kan sudah dijawab, beliau Ketua Sabha Walaka kita adalah Pemangku (Pendeta), sudah me-ekajati di sorohnya di Bali yang merupakan salah satu soroh tua lah di Bali. Sangat-sangat Dresta Bali beliau. Bahwa ada orang membuat isu begini-begitu. Di luar rampok ada, maling ada, ya ga tahu lah kita pak. Namanya orang mau ngomong apa di luar, kita ga ngerti,” tegasnya.

Baca juga :  Ditunggu ! Langkah Tegas PHDI Selesaikan Masalah Penembokan Pintu Pura di Denpasar

“Tapi kalau kita nyaliksik bulu (meneliti ke dalam, red) ke dalam diri kita sendiri, ngga ada yang begitu-begitu. Bahwa kita menghormati perbedaan-perbedaan, ya,” tandas Ketut Budiasa.

Seperti diketahui, saat ini ada dua pihak yang mengklaim sebagai pengurus PHDI Pusat, yakni PHDI versi pimpinan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) di Gianyar, pada 18 September 2021, dan PHDI Pusat pimpinan WBT, hasil Mahasaba Biasa XII di Jakarta, pada 28 Oktober 2021. Keduanya saat ini sedang bertarung keabsahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (Tim)