DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu (31/7) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 1.280 orang (1.060 orang melalui transmisi lokal, 206 PPDN dan 14 PPLN), sembuh sebanyak 908 orang, dan 34 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 76.319 orang, sembuh 61.758 orang (80,92%), dan  meninggal dunia 2.151 orang (2,82%). Kasus aktif per hari ini menjadi 12.410 orang (16,26%),” jelasnya.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Rabu [29/7]: Pasien Sembuh Terus Meningkat

“Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.068.605 orang dan vaksin 2 sebanyak 871.547 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.300.830 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 648.299 dosis,” jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin tanggal 02 Agustus 2021.

Baca juga :  [Opini] Kebajikan Kewarganegaraan dan 'New Normal'

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat.

Pertama, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca juga :  Presiden: Bangun Komunikasi Partisipatif Masyarakat Berbasis Data Sains

Pada akhir rilisnya, Dewa Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ungkapnya. Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)