DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Baca juga :  Polri Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa dan Lebaran

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram,” tutur Jayadi dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

Baca juga :  Polri Akan Pamerkan Seragam Baru Satpam, Kini Jadi Warna Krem

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelas dia.

Jika dianalisis dari luasan area, Jayadi melanjutkan, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

Baca juga :  Pantau Distribusi Migor, Polri Awasi 17 Ribu Pasar

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” Jayadi menandaskan.

Adapun giat pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton. (*/sin)