DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Desa Adat di Bali nampak semakin solid menyikapi keberadaan aliran sampradaya non dresta Bali yang dirasa meresahkan. Soliditas atau kekompakan ini ditunjukan dengan kembali adanya deklarasi menolak dan melarang keberadaan sampradaya non dresta Bali di wilayah desa adatnya masing-masing, dilakukan 16 Desa Adat di Kecamatan Busungbiu, Buleleng, di Sekretariat Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Busungbiu, Rabu (19/5).

Meluasnya deklarasi penolakan dan pelarangan aliran sampradaya non dresta Bali ini menunjukan bahwa kesadaran dan kepedulian masyarakat adat Bali semakin meningkat akan keterancaman adat, budaya dan dresta Bali yang bernafaskan Hindu oleh keberadaan sampradaya import non dresta Bali.

Selain 16 Bendesa Adat, deklarasi juga dihadiri Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Nyoman Dharma Wartha; Jro Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Busungbiu, I Putu Witaya; Sekretaris Camat Busungbiu, I Ketut Suastika. Hadir pula komponen masyarakat dari Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali antara lain, Amukti Palapa Nusantara (APN), Cakrawahyu, Taksu Bali Dwipa, Lateng Ngiu, Giri Tohlangkir, Bramastra dan Semeton NKRI.

Dalam kesempatan tersebut, MDA Buleleng, Nyoman Dharma Wartha menegaskan, bersama 16 Desa Adatnya menolak dan melarang Sampradaya Non Dresta Bali, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari PHDI Bali dan MDA Bali. Dengan dasar Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, Desa Adat memiliki kewenangan untuk mengatur wewidangan desa adatnya, termasuk menolak dan melarang sampradaya non dresta Bali ini.

Baca juga :  Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana Deklarasi Tolak Sampradaya di Wilayahnya

‘’Deklarasi ini lahir dari pauman desa yang menghasilkan pararem desa. Bendesa Adat menjalankan pararem ini, bersama Desa Adat se-kecamatan Busungbiu menggelar deklarasi menolak dan melarang sampradaya non dresta Bali di wewidangan desa adat masing-masing,’’ papar Dharma Wartha dalam acara deklarasi.

Senada dengan itu, Jro Bendesa Alit MDA Busungbiu, I Putu Witaya mengatakan bahwa Desa Adat yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga Tri Kahyangan dengan Panca Yadnya yang berlandaskan agama Hindu dengan Panca Sradha. Maka, jika ada yang menyebarkan aliran yang malah merusak desa mawacara ini, sebutnya, harus disikapi dengan tegas. 

‘’Dari menjaga dresta Bali berlandaskan agama Hindu ini, Bali menjadi ajeg. Dan menjaga jati diri kita sebagai orang Bali,’’ tegasnya.

Begitupun Bendesa Adat Pelapuan, Gede Rena, salah satu desa adat yang terdapat kegiatan sampradaya Hare Krishna, mengatakan Sampradaya non dresta Bali ini, diyakini akan menggeser budaya Bali. Gong Bali diganti. Tarian Bali diganti. Cara-cara persembahyangan sesuai dengan warisan leluhur diganti. Semua diganti dengan cara-cara budaya asing.

Baca juga :  Waspadai Penyusupan ke Pura-Pura, Desa Adat se-Nusa Penida Deklarasi Tolak Sampradaya

Oleh sebab itu, saat SKB PHDI-MDA Bali disosialisasikan pihaknya segera bersikap. Desa Adat Pelapuan membuat pararem yang mengatur, menolak dan melarang kegiatan sampradaya non dresta di wewidangan Desa Adat.

Gede Rena mengatakan di Desa Adat Pelapuan ada satu Pesraman Hare Krishna yang bernama Sri Braja Nila Mandala. Pasraman ini, telah dipantau dan dilakukan pencegahan pelaksanaan kegiatan ritual non dresta dan akhirnya dilakukan pelarangan untuk melakukan ritual non dresta Bali. 

‘’Kami sudah melakukan pemantauan, pencegahan dan pelarangan kegiatan Sampradaya non dresta di wewidangan desa adat kami. Oleh karena itu, Pesraman yang ada di wewidangan Desa Adat Pelapuan, kami nyatakan ditutup,’’ tegas Bendesa Gede Rena.

Sementara itu, Sekjen Forkom Taksu Bali, Khismayana Wijanegara yang hadir dalam deklarasi mengatakan pihaknya bersama komponen masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Taksu Bali mengadakan sosialisasi SKB PHDI-MDA Bali di seluruh Desa Adat di Bali. 

‘’Kami sangat apresiasi dan berterima kasih kepada jro Bendesa dari majelis madya, majelis alit sampai kepada bendesa adat di wewidangan desa adat seluruh Bali, yang menyikapi keberadaan SKB ini dengan respon positif. Saatnya kita mengajegkan adat budaya dresta Bali dari gerusan sampradaya ini. Sedikit saja kita lengah, kita akan kehilangan krama adat kita. Karena sampradaya ini, jadi benalu di tubuh agama Hindu kita selama ini,’’ papar Khismayana.

Baca juga :  Pro Kontra Sampradaya, Sai Baba: Bagian dari Dinamika Perjuangan

Senada dengan itu, Dewan Penasihat Cakrawahyu Buleleng, Dewa Nyoman Widnyana (Ajik Aura) didampingi Ketua Cakrawahyu Buleleng mengatakan pihaknya bersama komponen Forkom Taksu Bali di Buleleng telah bergerak bersama mensosialisasikan SKB PHDI-MDA Bali ini hingga masyarakat adat muncul dan memberikan respon yang sangat positif. 

‘’Kami akan terus ikut memantau dan mengawasi kondisi di lapangan. Karena rorongan sampradaya non dresta Bali ini, masih berbahaya. Kita harus tetap waspada,’’ tandas Ajik Aura.

Sementara itu, Ketua APN, Ketut Sumiarta (Jro Wilis) menegaskan deklarasi-deklarasi yang dilakukan terus menerus dan terakhir di Busungbiu ini, dilakukan berdasarkan MoU atau kesepahaman antara Fokom Taksu Bali dengan MDA Kabupaten Buleleng, bahu membahu mendukung SKB PHDI-MDA Bali. ‘’Kami melakukannya dengan tidak melanggar hukum positif, semua atas kesadaran masing-masing yang dilaksanakan oleh Desa Adat di wewidangannya. Jadi, kami berjuang bersama dengan ajegnya dresta adat dan budaya yang bernafaskan Hindu Bali,’’ tegasnya. (dk/dhy)