DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak 64 Bendesa Desa Adat se-Kabupaten Jembrana menyatakan menolak dan melarang adanya aktivitas sampradaya (aliran agama) Non Dresta Bali (tatacara Hindu Bali) di wewidengan (wilayah) Desa Adat se-Kabupaten Jembrana. Sikap tersebut dinyatakan dalam deklarasi digelar bersama di Lapangan Parkir GOR Ngurah Rai, Senin (3/5). 

Deklarasi ditandai dengan membentangkan spanduk besar berisikan kalimat, ’’Kami Desa Adat Se-Kabupaten Jembrana Melarang Keberadaan & Kegiatan Sampradaya Non Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat Se-Kabupaten Jembrana.’’ Dalam aksinya itu turut didampingi Jro Bendesa Madya Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia.

Jro Bendesa Madya, Nengah Subagia menegaskan, deklarasi ini sebagai sikap seluruh Desa Adat di wilayah Kabupaten Jembrana melarang keberadaan dan kegiatan Ashram Sampradaya yang ada di wilayah Desa Adat di Jembrana. 

Hal itu didasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindhu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) pada tanggal 20 Desember 2020, serta dasar hukum keberadaan Desa Asdat di Bali yaitu Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.

Baca juga :  Masyarakat Adat tak Bisa Urus SHM Tanah Adat, Sumardika: Tanda Kiamat Desa Adat!

‘’Kami sangat komit, konsekwen dan mendukung penuh SKB yang telah diterbitkan PHDI dan MDA Bali ini. Kami adalah bagian dari Desa Adat, juga bagian dari Majelis Desa Adat. Kami menyatakan satu nyusung langit Bali. Mempertahankan dresta, adat budaya yang bernafaskan agama Hindu Bali,’’ ujarnya.

Dengan dasar hukum dan kewenangan yang diberikan, kata Jro Bendesa Madya, pihak berkoordinasi dan telah memetakan ashram-ashram Sampradaya Non Dresta Bali di Jembrana. 

‘’Kami serahkan sepenuhnya kepada Desa Adat masing-masing, memantau, mengawasi dan menyikapi keberadaan ashram-ashram tersebut. Jika dirasakan meresakan dan mengganggu kelangsungan adat dan dresta di wilayahnya, silahkan bersikap tegas untuk menutup dan melarang kegiatannya,’’ tegas Jro Bendesa Madya.

Diungkapkannya, salah satu sikap tegas dalam SKB, disebutkan penjagaan kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan Desa Adat, meliputi Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya. Juga pelarangan kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di wewidangan Desa Adat yang bertentangan dengan Sukerta Tata Parahyangan, Awig-awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat masing-masing. 

Baca juga :  Menjadikan LPD Soko Guru Perekonomian Desa Adat, Penguatan Mutlak Diperlukan

‘’Dasar inilah yang menjadi acuan kami di MDA dan Desa Adat yang melakukan Deklarasi saat ini,’’ tegasnya.

Sementara itu, Koodinator Lapangan Forkom Taksu Bali, Made Dwi Adnyanaloka didampingi Koordinator Kerohanian, Mangku Alit Kadek Susila Setiabudi mengatakan Deklarasi yang disampaikan oleh 64 Desa Adat bersama MDA se-Kabupaten Jembrana, merupakan aspirasi dari krama masyarakat adat se-Kabupaten Jembrana yang menjawan langsung keresahan yang terjadi saat ini. Para Bedesa Adat ini, telah mewakili krama Desa Adat masing-masing.

‘’Kami sangat  apresiasi atas Deklarasi ini. Kami dari Forum Komunikasi Taksu Bali, siap mendampingi dan berkoordinasi di lapangan, serta berjuang bersama untuk Dresta Adat dan Agama Hindu Bali. Rongrongan adat, budaya, ritual yang menyimpang selama ini, dapat menggerus adat budaya dan dresta yang selama ini terpelihara dengan baik di Bali,’’ ujar Dwi.

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi Keuangan di Desa Adat

Diungkapkannya, banyak sudah bukti, ada perpecahan antarkeluarga di masyarakat karena masuknya sampradaya ini, menyerang dresta upakara di Bali. Ada krama Bali meninggalkan rong tiga sebagai pemujaan leluhurnya. Malah mereka mengembangkan upakara-upakara yang menyerupai namun tidak manut dresta Bali. Dan terakhir, ada permintaan yang mengejutkan, ‘’meminjam’’ setra desa adat untuk dilaksanakan upacara sesuai dengan ajarannya.

‘’Lama kelamaan, adat dan dresta sudah tidak dianggap sebagai satu ikatan norma hukum adat masyarakat di Bali. Ditabrak dan dilecehkan. Fakta sudah ada, jangan lagi beralasan, kami sudah tahu apa yang akan mereka rencanakan. Jika kita lengah, kita tak akan memiliki dresta dan budaya kita lagi,’’ tandas Dwi. (dk)