Kapolda Bali Terima Reses Komisi III DPR RI Masa Sidang IV Tahun 2020-2021
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., didampingi Waka Polda Bali Brigjen Pol Drs. Ketut Suardana, M.Si., dan seluruh Pejabat Utama Polda Bali, Kapolresta dan Kapolres se-Bali menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI Masa Sidang IV Tahun 2020-2021, bertempat di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Sabtu (10/3).
Acara dibuka langsung oleh Komisi III DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir,S.H.,M.Hum dilanjutkan dengan paparan Kapolda Bali, Kajati Bali yang diwakili oleh Wakajati Bali Hutama Wisnu, S.H., M.H dan paparan Plt., KA BNN Provinsi Bali, Nym. Elly Sri Purwa Astuti.
Setelah paparan tersebut, Komjen Purn. Drs. H. Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI memberikan arahan perlunya dilakukan pengawasan lebih ketat terkait Narkotika dan Orang asing yang ada di Provinsi Bali, walaupun pengawasannya sudah berpindah tangan.
Khususnya beberapa wilayah rawan di Provinsi Bali seperti Seminyak, Kuta, dan Wilayah Badung, perlu dilakukan tindak lanjut. “Terkait dengan peredaran Narkotika di Bali cukup tinggi, di lapas juga cukup tinggi, apa tidak bisa dilakukan pemeriksaan dan penangkapan dengan menggunakan anjing pelacak,” ujar Komjen Purn. Drs. H. Adang Daradjatun.
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Dr. Benny Kabur Harman, S.H., pada kesempatan sama mengingatkan pihak Kepolisian Bali agar selalu memastikan kondusifitas dan keamanan Bali mengingat Pulau Bali sangat dikenal wisatawan Mancanegara.
Dalam kesempatannya, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.S.i memberikan penyampaian dan sekaligus tanggapan dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI terkait pengamanan Masyarakat di Bali.
Kapolda menyampaikan peningkatan upaya pengamanan dengan membentuk team siber yang ada di Polda Bali baik dari Reskrim dan Inteltek sudah bergerak.Tim Siber, terang Kapolda, juga sudah pernah melakukan pengungkapan baik Tindak Pidana Perbankkan Narkotika dan yang lainnya.
“Untuk sidak ke lapas terkadang sebelum masuk kita ditahan dulu oleh pihak lapas dan hal tersebut dicurigai menjadi permainan di dalam lapas dan disaat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang yang dicari. Polda Bali juga sudah ada SOP dengan perkara yang menyangkut dengan Adat Bali, jadi hal tersebut sudah disesuaikan dengan tata krama yang ada di Bali,” terang Kapolda. (*)
Tinggalkan Balasan