DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (21/3) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 186 orang (179 orang melalui transmisi lokal, dan 7 PPDN), sembuh sebanyak 140 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 38.133 orang, sembuh 35.548 orang (93,22%), dan meninggal dunia 1.067 orang (2,80%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.518 orang (3,98%),” jelasnya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Rabu (17/3): Pertambahan Kasus Sebanyak 227 Orang

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca juga :  Update Covid-19 Minggu (1/11): Sembuh 57 Orang dan Positif Baru 43 Orang

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.              

Baca juga :  Gubernur Koster Umumkan Infeksi Varian Baru Mutasi COVID-19 Ditemukan di Bali

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan,” ungkapnya.

Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)