DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung nomor urut 02 Nyoman Bagiana mengadu ke DPRD Badung, Rabu (17/02/21). Pengaduan mereka perihal keberatan atas proses Pilkel yang berlangsung di desa tersebut pada 7 Februari 2021 lalu. 

Made Rai Wirata selaku Kuasa Hukum Paslon 2 mengatakan keberatan pihaknya ini terkait adanya perbedaan dalam pengesahan surat suara tercoblos simetris dari 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. 

“Jadi Ada 581 surat suara tercoblos simetris (dua lubang coblosan searah, red). Tapi di satu TPS itu disahkan sementara di TPS lain tidak. Ini yang sempat kita pertanyakan,” ungkap Made Rai Wirata.

Baca juga :  Unud dan Kuta Selatan Akan Kelola Hutan Kampus sebagai Taman Bumi Banten

Langkah ini, lanjutnya, diambil lantaran hingga kini dikatakan belum ada mediasi penyelesaian permasalahan tersebut. Padahal, sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 30 tahun 2016 (Perbup 30/2016) penyelesaian sengketa pemilihan di luar pidana, dilakukan melalui mediasi.

“Ini lantaran berdasarkan Perbup 30/ 2016 mengatur jika ada perselisihan dilakukan mediasi. Tapi pihak kami belum ada diajak mediasi. Namun seolah-olah proses ini dijalankan tanpa menghiraukan komplain ini,” tuturnya.

Selain mengadu ke DPRD Badung, dikatakan pihaknya juga per tanggal 15 Februari 2021 melapor ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan dugaan ada dilakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) dalam masalah ini.

Baca juga :  Aktif Beri Penyuluhan Hukum, Kejari Badung Terima Penghargaan Pemkab

Untuk itu, pihaknya pun meminta tidak ada penetapan pemenang sebelum masalah ini terselesaikan. “Kami mohon agar tidak ada penetapan dan pelantikan terhadap calon ini, jelas ada perselisihan dan gugatan yang sedang berjalan,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan Perbup 30/2016 menurutnya sudah jelas. Ia mengatakan pihaknya akan mendorong penyelesaian masalah ini sesuai norma yang ada.

“Perbup-nya (Perbup 30/2016) sudah jelas. Kami pimpinan DPRD mengambil sikap akan mendorong ini untuk segera diselesaikan sesuai dengan norma yang ada,” ujarnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta dan Ketua Komisi I Wayan Regep.

Baca juga :  Kejari Badung Titipkan 17 Tahanan Cegah Over Kapasitas Sel

“Bahwa perbuatan melawan hukum (dugaan, red) sudah disampaikan tanggal 15 Februari 2021 ke Pengadilan Negeri (Denpasar), ini artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kalau ada unsur pidananya, maka ini akan dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya lebih lanjut.

Parwata pun menegaskan, apakah ada atau tidak pidana yang dilanggar dalam proses pemilihan itu sepenuhnya diserahkan kepada kandidat, masyarakat dan tim hukum untuk menganalisanya. Apabila itu terjadi, pihaknya pun menyerahkan yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut. (ga/dhi)