DIKSIMERDEKA.COM, DEPOK, JABAR – Polres Depok berhasil mengungkap 305 Kilogram Sabu yang merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia. Modus digunakan tersangka dengan menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.

“Penangkapan ini hasil pengembangan sebelumnya, kerja keras Satres Narkoba Polres Depok hingga menghasilkan penangkapan besar,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021).

Menurut Fadil, penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 Kilogram sabu.

Baca juga :  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Segel Diskotik Pelanggar Prokes

Kapolda menjelaskan, pengembangan dari kasus kecil hingga terungkap kasus besar,

dari kasus ini kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung melakukan pengembangan ke Kota Padang, Sumatera Barat.

“Dari pengembangan itu berhasil menangkap Edi Pranoto sementara yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 44 Kilogram, satu orang lagi masih dikejar,” ujar Fadil.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Musnahkan 1.74 Ton Narkoba

Selain itu pengembangan kasus Sabu tersebut kata Fadil terus dilanjutkan ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran Polisi.

Inilah upaya yang dilakukan Satres Narkoba Polres Depok dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

Baca juga :  Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka dengan 67 kg Sabu

Dalam keterangan pers tersebut Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, Kapolres Depok Kombes Imran Erwin Siregar, Ditnarkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa, Kasat Narkoba Polres Depok, Dandim Depok Kolonel Agus Isrok dan Walikota Depok M. Idris.

Selanjutnya Para tersangka dikenakan  Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati. (Bus)