DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Pemburu Covid-19 lakukan inspeksi mendadak (sidak) mengecek penerapan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan DKI Jakarta. Operasi ini digelar Sabtu, 30 Januari 2021 yang berakhir hingga dini hari.

Operasi sidak dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto. Tim melakukan pengecekan di diskotik di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, ditemukan ratusan orang memadati diskotik tanpa menjaga jarak.

“Kami kembali melakukan operasi, penertiban masyarakat terkait protokol kesehatan, sama-sama kita lihat tadi, diskotik X Dronk di Kemang Raya,” ujar AKBP Suhermanto 

“Kami lihat pengunjungnya banyak sekali, sama seperti membunuh ini, makannya kami himbau kepada masyarakat tolong pakai perasaan. Kita dalam masa pandemi Covid-19. Tunggu jangan berpesta dulu, peraturan pemerintah sudah jelas,” ujarnya.

Baca juga :  Bamsoet: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendur Sampai Kapanpun !
Foto: Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto.

Dalam menjalankan operasionalnya, para pengelola club menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas dengan membuka club pukul 22:00 WIB.

“Ini modus-modus baru, jam 20.00 WIB mereka tutup hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian jam 10 malam mereka baru buka. Kita lihat juga jumlah pengunjungnya banyak sekali, orang sampe mau jalan aja susah,” ujar Suhermanto.

Dalam operasi ini, tim Satgas Covid-19 dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan dua orang yang membawa narkotika jenis gorila.

“Dari operasi di X Dronk Club  kami menemukan narkotika diduga jenis tembakau gorila, dua orang kita amankan serta kita bawa ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Gelar Bazar Sembako Murah Jelang Ramadhan

Kemudian, diskotik tersebut dipasang segel oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

“Kita lakukan penyegelan dengan police line (garis polisi, red), karena di lokasi kita temukan narkotika. Kita akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata karena ada kita temukan narkotika,” katanya.

Tim Satgas Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya juga melakukan sidak di beberapa tempat di kawasan Jakarta.

Tim pemburu Covid-19 menyasar tempat-tempat tertentu guna melakukan penindakan. Salah satu aturannya, yaitu restoran yang maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga pukul 20.00 WIB,

Aturan tersebut tercatat dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

Satgas Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya bersama POM TNI dan Satpol PP juga menggelar sidak di salah satu tempat hiburan malam jenis karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca juga :  Bongkar Kasus Korupsi, Polda Metro Jaya Sita Uang Senilai Rp 8,9 Miliar

“Ditempat ini di PIK di karaoke White Rabbit menemukan kegiatan operasional yang lebih jam tayang, sesuai dengan peraturan gubernur sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Wadir AKBP Suhermanto.

Dalam sidak tersebut pihaknya melakukan rapid test kepada para pengunjung dan melakukan cek urine. Dari hasil tes tersebut, satu orang positif narkotika dan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Dari tiga room tersebut kita melaksanakan rapid tes dan cek urine. Dari seluruh pengunjung hasil rapid test nya negatif, dan satu pengunjung hasil cek urine positif dan ditemukan barang bukti sabu. Satu orang itu berinisial ZA,” ucap Suhermanto. (*/bus/dhy)