DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus penganiayaan dilakukan tersangka CFC, warga negara asing (WNA) asal negara Irlandia terhadap korban perempuan Bali, Ni Made Widyastuti Pramesti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal ini disampaikan Subroto, S.H, M.H selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, saat ditemui wartawan di Renon Denpasar pada Senin (15/6).

“Surat dakwaan sudah selesai maka akan segera di limpahkan ke PN. Dan hari ini sudah di limpahkan perkara tersebut. Kalau sudah selesai saya pasti masukkan, tidak ada urusan buat saya. Bila ada penetapan PN untuk melakukan penahanan rutan pasti jaksa akan melaksanakan penetapan dengan protokol kesehatan. Dan syarat yang di tentukan lapas,” tegas Subroto.

Baca juga :  Kejati Bali Ungkap Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2022

Lebih lanjut dikatakan, pihak Kejati memberikan tahanan rumah lantaran sebelumnya sudah ditahan penyidik dan sekarang sudah penuh di Rutan Polda bahkan melebihi kapasitas. Hal ini juga dikarenakan dalam suasana Covid. Selain itu juga dikatakan lembaga pemasyarakatan (LP) tidak menerima tahanan tahap 2.

Baca juga :  Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi Terkait OTT Bendesa Berawa

“Karena tahanan di Polda penuh dan juga LP tidak menerima tahanan tahap 2. Sesuai dengan aturan Hukum dan HAM maka kami hanya memerintahkan kepada jaksa untuk tahanan rumah,” jelas mantan Kajari Kabupaten Kediri Jawa Timur ini.

Baca juga :  Janji Bisa Bantu Selesaikan Perkara, Dokter Ngaku Jaksa Tipu Korban Rp 250 Juta

“Penganiayaan ini bukan berat seperti disampaikan pengacara korban dalam berita. Berisi disekap, diseret dan luka-luka. Saksi juga tidak ada, hanya melihat sebatas dijambak. Atas dasar kemanusiaan boleh diekspos tapi sesuai keadaan. Seolah dalam hal ini kejaksaan lalai,” imbuh mantan Kajari Kabupaten Kediri Jawa Timur ini. (Tim)