Bali Segera Miliki Perda Penguatan-Pemajuan Kebudayaan, Gubernur: Ini Sangat Strategis!
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat dan memajukan Kebudayaan Bali tidak hanya sekedar wacana. Provinsi Bali segera akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda ini akan menjadi dasar aturan hukum dalam upaya memperkuat dan memajukan Budaya Bali.
Demikian diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penguatan dan Pemajuan Budaya Bali untuk disahkan oleh Gubernur Bali, dalam sidang paripurna, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Kamis (14/5/2020).
Wayan Koster mengatakan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini sangat strategis. Karena, Budaya Bali yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang dipedomani, diwariskan dan dikembangkan secara turun-temurun, penting untuk dilindungi.
Keberadaan pranata hukum, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia. “Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya, perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin kebahagiaan sekala dan niskala,” ujarnya.
“Pada sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong. Namun belakangan kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut. Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan,” tuturnya.
Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sendiri dilakukan untuk semakin meneguhkan taksu (spirit) sebagai jati diri serta sumber kesejahteraan krama Bali sekala dan niskala. Termasuk didalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia.
Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini, akan menjadi pranata hukum yang akan menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal, nasional maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, dan kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya.
“Perda ini memiliki tujuan mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan Bali menjadi Padma Bhuwana (menginspirasi peradaban dunia). Maka, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali,” tandasnya.
Selain Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dalam sidang paripurna tersebut juga disetujui pengesahan 3 Raperdanlainnya, yaitu: Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam kesempatan itu Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi DPRD Bali atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Ranperda tersebut, karena meski dalam keterbatasan akibat merebaknya kasus COVID-19 berhasil menyelesaikan pembahasan keempat Ranperda tersebut.
Keempat Raperda itu sendiri menurutnya adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. “Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif,” tutupnya. (*/ian)
Tinggalkan Balasan