Ketua Bawaslu Bali: Kami Bukan Melarang Kelian Adat, tapi ASN
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani mengatakan pihaknya tidak pernah melarang kelian desa adat terlibat dalam politik, adapun yang dilarang adalah kelian adat yang juga berstatus seorang PNS (Aparatur Sipil Negara/ ASN).
Ia mengingatkan ada Undang-undang ASN yang melarang mereka (Kelian Adat yang juga berstatus PNS) terlibat dalam praktik politik praktis. Hal ini ia sampaikan terkait pemberitaan yang mengatakan pihaknya melarang kelian desa adat berpolitik praktis.
“Kan ada juga kelian adat yang juga berstatus seorang PNS. Itu yang kita ingatkan, mereka dilarang (berpolitik praktis, red). Mereka itu dilarang oleh UU ASN-nya, karena statusnya itu melekat, entah dia jadi kelian, jadi tokoh di desa atau yang lainnya,” jelasnya, via telpon Sabtu (25/4) malam.
Adapun dalam diskusi online penguatan fungsi Bawaslu bersama tokoh adat dan agama di Bali, yang diwakili oleh Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Jum’at (24/4) itu, kepada kelian adat yang tidak berstatus PNS, yang disampaikan menurutnya, sifatnya hanya mengimbau.
Dalam imbauan itu, ia mengajak kelian adat dan tokoh agama yang ada di masyarakat sebaiknya tidak ikut terlibat dalam politik praktis, agar mereka dapat mengayomi seluruh masyarakatnya. Mengingat suara mereka sangat didengar oleh masyarakat.
“Hanya mengingatkan saja secara moril. Kalau bukan PNS atau TNI/Polri memang tidak ada UU yang mengatur terkait larangan, hanya pertimbangan bahwa mereka (kelian adat dan tokoh agama) itu kan milik masyarakat, minimal bisa bersikap adil kepada semua rakyat,” ujarnya.
Maka dari itulah, terangnya lebih lanjut, Bawaslu bersinergi dengan kelian adat maupun tokoh agama yang ada di masyarakat untuk dapat ikut memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan pemilihan umum, khususnya dalam Pilkada serentak mendatang.
“Mereka (kelian adat dan tokoh agama) suaranya lebih di dengar oleh masyarakat. Sehingga imbauan yang disampaikan oleh beliau akan didengar, misalnya ASN dan yang lainnya, yang dilarang Undang-undang agar tidak ikut berpolitik praktis. Itu sebabnya kami perlu bersinergi dengan majelis desa adat dan tokoh agama,” tandasnya. (Nai)
Tinggalkan Balasan