DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satgas Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali melakukan langkah antisipasi terkait kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali dari berbagai negara tempat mereka bekerja.

Namun sayangnya terjadi keresahan di masyarakat terkait dugaan adanya PMI yang dianggap lolos dari pemeriksaan. Keresahan ini terjadi lantaran adanya kesalahan informasi yang diterima oleh sebagian masyarakat karena tidak semua PMI tersebut dikarantina.

Terkait hal ini, mengutip penjelasan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra pada pelaksanaan video conference, Minggu (22/3/2020) sore, Ketua Satgas COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra telah menegaskan tidak ada PMI yang lolos dari pemerikasaan.

Tapi memang, karantina selama 14 hari tidak diberlakukan bagi semua PMI. Sebagian yang dinyatakan aman dalam pemeriksaan diperbolehkan pulang.

“Karantina hanya bagi mereka yang berasal dari atau sempat singgah di negara terinfeksi COVID-19 serta tidak membawa sertifikat kesehatan atau health certificate,” ujar Dewa Made Indra dalam rilisnya.

“Bagi mereka yang meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi berdasarkan wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dinyatakan perlu, maka mereka akan dikarantina,” imbuhnya.

Baca juga :  Telah Jalani Prosedur Pemeriksan Ketat, Dewa Indra Minta Tak Tolak PMI

Protokol terhadap PMI asal Bali, menurut Dewa Indra, diterapkan mulai dari kedatangan mereka di Bandara Ngurah Rai. Tim yang sudah ada di bandara bersama Pemprov Bali dibantu aparat dari TNI/Polri akan melakukan pemisahan atau identifikasi penumpang.

Identifikasi, tuturnya dalam rislis tersebut, dilakukan guna mengetahui mereka yang datang dari atau sempat singgah di negara terjangkit dan mereka yang datang dari negara tidak terjangkit COVID-19.

Langkah berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan berupa health certificate dari negara dimana PMI itu diberangkatkan.

Setelah melalui proses identifikasi itu, khusus bagi PMI yang berasal dari atau sempat singgah di negara terjangkit, yang tidak memperlihatkan health certificate, mereka harus mengikuti prosedur karantina.

Mereka yang berasal dari atau sempat tinggal di Negara terjangkit meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dipandang perlu untuk karantina maka PMI tersebut akan di karantina.

Demikian juga bagi PMI yang berasal dari Negara-Negara yang tidak terjangkit tetapi tidak membawa health certificate maka akan di karantina.

Baca juga :  Dewa Indra: Kami Apresiasi Kebijakan Mendagri Permudah Penggunaan Anggaran APBD

Bagi PMI yang tidak berasal dari Negara terjangkit dan telah membawa health certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan lainnya dipandang perlu oleh KKP untuk karantina, maka PMI ini juga akan di karantina.

Bagi PMI dari Negara manapun berasal, apabila saat diperiksa petugas KKP menunjukkan gejala-gejala yang erat kaitannya dengan gejala COVID-19 maka langsung dibawa ke RS rujukan.

Satgas telah menyiapkan beberapa tempat karantina yaitu UPT Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali Tangtu yang berlokasi di Jalan By Pas IB Mantra, BPSDM Jalan Hayam Wuruk Denpasar dan beberapa lokasi lainnya.

Selain menyiapkan lokasi, Satgas juga telah menyiapkan SOP terkait dengan prosedur karantina.

Selama proses karantina 14 hari, Satgas mengupayakan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 setelah alat Rapid Test tersebut tersedia, saat ini ketersediaan alat Rapid Test tersebut sedang diupayakan. Bila hasil Rapid Test itu menyatakan negatif dan kondisinya dalam keadaan sehat maka mereka dipersilahkan pulang.

Terkait dengan karantina yang diberlakukan bagi sebagian PMI, Dewa Indra mohon pengertian agar mereka mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan dengan tertib dan disiplin.

Baca juga :  TPID Bali Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selain itu, dukungan serta keikhlasan orang tua dan pihak keluarga juga sangat dibutuhkan. Sebab dengan mengikuti proses karantina dengan disiplin, berarti mereka juga telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali.

Lebih dari itu, Dewa Indra juga sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota agar gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kabupaten/Kota diminta pula untuk mengefektifkan keberadaan Posko COVID-19 yang telah dibentuk hingga desa untuk melakukan pengawasan terhadap mereka yang sudah pulang/baru saja pulang dari luar negeri agar benar-benar melakukan isolasi diri sendiri secara tetib dan disiplin.

Petugas posko diminta aktif memantau dan mengedukasi agar mereka yang diwajibkan mengisolasi diri benar-benar disiplin. Karena kunci utama dalam mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 adalah mengurangi sebanyak mungkin kontak antara satu dengan yang lain dalam jarak dekat.

Melalui kerjasama Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/Polri, Pemerintah Desa, Desa Adat yang didukung peran aktif seluruh masyarakat, penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali akan dapat dikendalikan sampai tingkat serendah mungkin. (Dk/Ad)