DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyebut usulan mengenai pengangkatan Sopir dan cleaning servis agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan wacana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menyebut usulan tersebut telah disampaikan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Menpan-RB). Tetapi, usulan tersebut di tolak oleh kementrian.

Baca juga :  Bulan Bahasa Bali VI Resmi Ditutup

“Usulan tersebut telah disampaikan tetapi, hanya pegawai administrasi saja yang diangkat menjadi PPK,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Lebih jauh ia menyampaikan usulan tersebut diperuntukkan untuk pegawai yang telah memiliki masa kerja selama 3-15 tahun.

“Kami telah berupaya tapi yang mendapat kesempatan adalah pegawai pada bidang administrasi, untuk supir dan cleaning service belum memperoleh kesempatan,” sambungnya.

Baca juga :  Pemprov Bali Pulangkan Tiga WNI Akibat Konflik di Timur Tengah

Ia menyebut bahwa telah melakukan pengajuan kembali agar supir dan cleaning service diangkat menjadi PPPK.

“Sudah diusulkan kembali, tapi sampai saat ini belum ada jawaban semoga segera ada titik terang,” pungkasnya.

Baca juga :  Sekda Bali Minta Sektor Pendidikan Tetap Produktif dan Aman di Masa Pandemi

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama di hadapan sidang paripurna pada Senin (29/7) mendesak pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan nasib para sopir dan cleaning service agar diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya para sopir dan cleaning servis tersebut sudah mengabdi hingga belasan tahun di lingkungan Pemprov Bali.

Reporter: Dewa Fathur