Divonis Bersalah, Proyek Bodong di Penatih Disegel Satpol PP
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Proyek pembangunan perumahan di Banjar Taman Poh Manis, Penatih, Denpasar disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, pada Hari Selasa, 5 November 2019. Penyegelan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang memvonis bersalah pihak penanggung jawab proyek karena tidak memiliki izin.
Dengan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama tim Yustisi Kota Denpasar ini, maka segala aktifitas pekerjaan yang dilakukan pihak pengembang harus dihentikan. Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan plang pengumuman yang menyatakan proyek tersebut telah disegel.
“saya ingatkan jangan ada yang coba-coba merusak atau memindahkan alat segel ini, jika ada perusakan atas alat segel ini, maka sudah masuk tindak pidana. Ranahnya sudah ada di kepolisian,” kata Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, saat ditemui di lokasi proyek, usai penyegelan dilakukan.
Terkait kronologis permasalahan, Dewa Suyoga menerangkan lebih lanjut, bahwa penyegelan berawal adanya proyek perumahan pada lahan seluas sekitar 40 are, yang kemudian menuai protes dari warga Desa Adat Taman Poh Manis.
“Kami sudah mencoba untuk melakukan upaya mediasi pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu, yang mempertemukan tokoh desa adat dan pihak pengembang. Pada pertemuan itu, kami lantas meminta pihak pengembang untuk menahan diri dan tidak melanjutkan upaya pembangunan sebelum melengkapi izin-izin,” ujar Dewa Suyoga.
Akan tetapi, tegas Suyoga, imbauan tersebut tidak digubris dan justru ada kesan pengembang mengebut pembangunan proyek. Atas kejadian ini, pihaknya lantas melanjutkannya pengadilan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Berdasarkan hasil putusan pada Tipiring ini, kemudian Tim Yustisi melakukan penyegelan atas proyek tersebut.
“Untuk jembatan yang dibangun oleh pengembang yang menghubungkan antara wilayah Taman Poh Manis dan Pelagan, nanti ada pihak yang membidangi, terutama balai wilayah sungai (BWS). Yang kami tangani saat ini adalah ketiadaan izin kavling atau izin bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bendesa Adat Taman Poh Manis I Ketut Nesa mengatakan, penanganan proyek perumahan ini telah dilakukan pengembang secara berganti-berganti, namun kali ini menurutnya pengembang yang paling ngotot padahal warga tetap tidak menyetujuinya.
“Pengembang terakhir ini baru menangani sekitar setahun belakangan. Dan pengembang inilah yang paling ngotot serta tanpa sosialisasi, terus saja melakukan pembangunan perumahan. Dia melakukan pembangunan pada malam hari,” katanya.
Ketut Nesa menegaskan bahwa warganya menolak pembangunan perumahan ini karena didirikan di kawasan suci. Lokasi perumahan berdekatan dengan ‘setra’ dan Pura Dalem serta tidak jauh dari Beji, yang disucikan oleh penduduk setempat. “Kalaupun ada mediasi, masyarakat akan bersikap menolak. Mentok menolak!,” ujar Ketut Nesa.
Sementara itu, terkait keberadaan jembatan, ia mengatakan akan menelusuri lagi terkait kelengkapan perizinannya. Ia mengatakan juga sangat bermasalah karena sejak awal tidak pernah disosialisasikan kepada warga. “Tahu-tahu dibangun pada malam hari, sehingga tidak mengherankan jika menuai protes sejak tahun 2017 hingga kini. Setiap ada ‘wewangunan’, mestinya ada rekomendasi dari desa adat. Setidaknya ada sosialisasi. Ini tidak ada izin atau sosialisasi, tahu-tahu jembatan dibangun,” sesal Ketut Nesa mewakili warga. (*/Dk)
Tinggalkan Balasan