KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng, Sita Uang Tunai dan Dokumen
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, pada Jumat (30/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang turut menyeret PT Djarum.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik lembaga antirasuah.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/10/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.
“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” jelas Budi.
Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Penggeledahan di Semarang ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan serupa yang dilakukan KPK di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada Rabu (28/10), penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (29/10). Kali ini, penyidik menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus. Dari penggeledahan tersebut, KPK kembali menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK sebelumnya mengungkapkan, penyidikan terbaru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai, khususnya proses pengurusan pita cukai rokok. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai yang digunakan pada setiap bungkus rokok.
KPK juga mengungkapkan estimasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, penyidik masih mendalami modus dan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru melalui sprindik umum yang diterbitkan pada Oktober tersebut.

Tinggalkan Balasan