KPK Dalami Aliran Dana Rp1,5 Miliar, Wakil Bupati dan Sekda Bogor Diperiksa
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kali ini, penyidik memeriksa Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika.
Keduanya diperiksa bersama tiga saksi lainnya pada Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemotongan insentif pegawai serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi itu merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi. Semua saksi hadir, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Selain Jaro Ade dan Ajat, penyidik turut memeriksa Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor periode 2022-2025.
Dua saksi lainnya yakni Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang menjabat Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang merupakan ajudan atau ADC Bupati Bogor.
Pemeriksaan kelima saksi tersebut berlangsung di Polres Bogor. Menurut Budi, lokasi pemeriksaan dipilih untuk menunjang efektivitas proses penyidikan, termasuk apabila penyidik membutuhkan data atau informasi tambahan dari para saksi.
“Untuk efektivitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya dilakukan di Polres Bogor,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada Agustus 2026. Saat itu, beredar kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK membantah melakukan OTT dan kemudian mengungkap telah mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Salah satu fokus penyidik yakni dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK menduga insentif yang seharusnya diterima secara utuh oleh aparatur sipil negara (ASN) Bappenda justru dipotong oleh pihak tertentu. Penyidik tengah menelusuri pola pemotongan tersebut, mulai dari mekanisme, besaran, frekuensi, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati uang hasil pemotongan.
Penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan koperasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor sebagai tempat pengelolaan dana hasil pemotongan insentif.
Aliran uang dari koperasi tersebut turut ditelusuri, termasuk dugaan penggunaannya untuk diberikan kepada sejumlah penyelenggara negara.
Tak hanya pemotongan upah pungut, KPK juga mengembangkan penyidikan pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan. Pada 27 Agustus 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sehari berikutnya, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK juga telah meminta keterangan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan terhadap Rudy turut menyinggung dugaan pemotongan insentif upah pungut yang bersumber dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Hingga kini, KPK masih menggunakan sprindik umum dan belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan