DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Polusi Udara Karhutla ternyata bukan cuma bikin mata perih atau tenggorokan gatal. Bencana mematikan ini diam-diam sudah memaksa jutaan rakyat Indonesia menghirup udara beracun dan mencabut ribuan nyawa tanpa disadari.

Sebuah studi terbaru dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), lembaga pemikir yang berbasis di Helsinki, merilis fakta mencengangkan. Sekitar 57,8 juta orang di Indonesia terpaksa mengisap udara beracun sepanjang September 2026. Imbasnya tak main-main, nyawa pun melayang berjatuhan.

“Memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mendorong perkiraan angka kematian menjadi 3.560 kasus pada September 2026, peningkatan dua kali lipat dari perkiraan Agustus,” beber pernyataan resmi CREA, Kamis lalu.

Angka kematian memilukan akibat polusi udara karhutla ini dihitung dari paparan jangka pendek (hitungan hari) partikel PM2.5—debu super halus yang saking kecilnya bisa menembus langsung ke paru-paru dan aliran darah manusia. Mayoritas korban jiwa berjatuhan di Kalimantan, Sumatera, Jawa, hingga wilayah timur Indonesia. Parahnya lagi, lebih dari 330.000 warga tersiksa karena terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Melansir laporan Kantor Berita Australia ABC, Minggu (31/10/2026).

Baca juga :  partikel PM2.5 Asap Karhutla Renggut 3.560 Nyawa Sebulan, Pemerintah Kok Cuma Pamer Bagi Masker?

Bukan Cuma Asap Hutan, Polusi Kota Ikut Membunuh

Petaka udara kotor ini ternyata ikut diperparah oleh polusi buatan orang kota sendiri. CREA mencatat, paparan polusi dari pembangkit listrik, pabrik industri, hingga asap knalpot kendaraan telah menambah 1.750 korban jiwa di bulan yang sama. Total jenderal, ada 5.310 nyawa melayang di negara berpenduduk 290 juta jiwa ini hanya dalam tempo satu bulan.

Untuk warga Pulau Jawa, khususnya ibu kota Jakarta, datanya bikin miris. Antara 73 hingga 80 persen kematian akibat polusi udara (setara 1.530 jiwa di bulan September) justru berasal dari sumber non-karhutla seperti pembakaran sampah dan kendaraan.

Baca juga :  Flu dan Batuk Susah Sembuh Berbulan-Bukan? Yuk, Ketahui Penjelasan Medis dan Cara Melindungi Keluarga Tercinta

“Angka-angka ini menggarisbawahi kenyataan pahit bahwa sumber polusi udara non-kebakaran sama berbahayanya dengan asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut,” tulis laporan tersebut.

Kondisi udara Indonesia memang sudah di tahap ugal-ugalan. Laporan itu menegaskan, “Pada bulan September saja, tingkat paparan melanggar ambang batas PM2.5 tahunan WHO … lebih dari tujuh kali lipat secara nasional, 10 kali lipat di Sumatera, dan yang mengkhawatirkan 24 kali lipat di Kalimantan.”

Bencana yang Sudah Ditebak, Kurang Kemauan Antisipasi

Dikepung kemarau panjang efek cuaca El Nino, Indonesia memang babak belur. Data pantauan deforestasi Nusantara Atlas menyebut lebih dari 1,9 juta hektar lahan hangus terbakar dalam sembilan bulan hingga September. Asapnya bahkan terbang melintas batas negara, bikin sesak tetangga seperti Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Timor Leste.

Penyebabnya klasik dan berulang: praktik tebang-bakar lahan yang murahan, sering kali didalangi oleh oknum perusahaan kayu, sawit, hingga tambang.

Baca juga :  Flu dan Batuk Susah Sembuh Berbulan-Bukan? Yuk, Ketahui Penjelasan Medis dan Cara Melindungi Keluarga Tercinta

CEO Landscape Indonesia, Agus Sari, blak-blakan menyoroti lambatnya respons negara. Ia menilai pemerintah punya kesiapan yang sangat lemah untuk menghadapi bencana yang sebenarnya “bisa ditebak dan bisa dihindari” ini. Agus bahkan menyentil adanya pemotongan anggaran yang bikin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ngos-ngosan bekerja.

“Indonesia seharusnya bisa bersiap menghadapi apa yang akan terjadi. Fakta bahwa kita sama sekali tidak siap murni karena kurangnya kemauan,” kritik Agus tajam.

Sebagai jalan keluar, CREA menuntut pemerintah segera putar haluan. Jangan cuma sibuk memadamkan api saat sudah kebaran jenggot, tapi fokus pulihkan lahan gambut yang telanjur rentan terbakar akibat eksploitasi dan pengeringan lahan.

“Langkah ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pembukaan lahan ilegal melalui pembakaran, serta penguatan akuntabilitas hukum bagi pemegang konsesi untuk mencegah kerusakan,” tegas laporan tersebut.