DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Badung, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring internasional macaujc.com.

Puluhan WNA tersebut terdiri atas delapan warga Vietnam, 12 warga Myanmar, dan satu warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari.

Pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas para WNA tersebut.

Baca juga :  Dalam 20 Hari, Satgas Patroli Jaring 62 WNA Pelanggar Keimigrasian di Bali

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.

Dalam operasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat sebelum memasuki kedua rumah.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Baca juga :  Imigrasi Tutup saat Nyepi dan Lebaran, Layanan Kembali Normal 25 Maret 2026

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), dan tiga unit iPad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA itu terindikasi menjadi operator situs judi daring macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Baca juga :  “Bikin Baper Lalu Kuras Duit! Modus Love Scamming 16 WNA Terbongkar”

Hendarsam mengatakan seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengembangkan kasus dan mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam pengoperasian situs perjudian daring.

“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Hendarsam.

Editor: Agus Pebriana