DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terkait pengerjaan proyek jalan nasional periode 2023-2025. Salah satu pejabat yang disebut dalam konstruksi perkara diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian dugaan penerimaan uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara, T. Rahmansyah Putra alias Dadam, diduga menerima uang sebesar Rp3,49 miliar.

Sementara itu, Dicky Erlangga yang disebut dalam rincian penerimaan uang sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp1,77 miliar. Rahmad Parulian selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut juga diduga menerima Rp450 juta.

Adapun Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, diduga menerima Rp300 juta.

Baca juga :  KPK Sita Mobil Mewah Diduga Milik Orang Dekat Nusron Wahid, Begini Penampakannya

Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK), KPK memaparkan dugaan penerimaan Rp290 juta oleh Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Rp270 juta oleh Heri Handoko selaku PPK 1.2, serta Rp1,25 miliar oleh Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.

KPK juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp550 juta oleh seorang pejabat PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Taufik menjelaskan, pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta dalam persidangan perkara pokok serta memperoleh bukti-bukti baru.

“Bahwa penetapan tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangan selaku Penyelenggara Negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025, merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan,” kata Taufik dalam pemaparan konstruksi perkara.

Dalam perkara ini, KPK menduga penyedia proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Baca juga :  KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Bupati Bogor Suap Anggota BPK, Tiga Mangkir

“Diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” ujar Taufik saat menjelaskan dugaan permintaan uang kepada penyedia proyek.

Besaran komitmen fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara disebut memperoleh 4%, begitu pula Kepala Satker PJN Sumatera Utara.

Sementara itu, PPK diduga memperoleh fee sebesar 1% hingga 1,5%. Bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapatkan 0,5%.

Taufik menjelaskan, pemberian fee diduga dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN, baik melalui transfer maupun secara tunai.

“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara,” beber Taufik.

KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026 setelah mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta persidangan perkara sebelumnya dan bukti baru.

Baca juga :  Periksa Bos PT Kenanga Kharisma Adimulia, KPK Telusuri Pejabat Kemnaker yang Terima Uang Haram

Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang ditahan pada Kamis (22/10/2026). Mereka ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmansyah Putra, Manaek Manalu, serta seorang pejabat PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut yang identitasnya perlu dikonfirmasi kembali.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya pada Senin (26/10/2026).

Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.