Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Korupsi MBG Masuk Tahap Penuntutan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Mereka yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
Kemudian, LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026. Lantas, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. Sementara dua tersangka lainnya yakni GHS dan AYS yang merupakan pihak swasta.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan permainan dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam proses pengurusan titik SPPG yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
“Ditemukan adanya perbuatan dari para tersangka, salah satunya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar,” ujar Anang.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut melibatkan empat penyelenggara negara di lingkungan BGN, yakni DH, SS, LP, dan LMI. Keempatnya disebut memiliki keterkaitan dengan GHS dan AYS selaku pihak swasta dalam perkara tersebut.
Keterkaitan para tersangka itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” kata Anang.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 233 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik mengantongi alat bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.
Dengan lengkapnya berkas perkara dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Untuk tersangka DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap keenam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Tinggalkan Balasan