DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali siap menerapkan kebijakan tidak naik kelas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) yang diwacanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat penilaian capaian belajar siswa, sehingga kenaikan kelas tidak otomatis diberikan tanpa mempertimbangkan kompetensi yang dikuasai.

Meski demikian, Pemprov masih menunggu regulasi dari kementerian berkaitan dengan penerapan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’uti mempertimbangkan penerapan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran baru 2027/2028. Pertimbangan tersebut muncul setelah ada rekomendasi dari Dewan Pendidikan Nasional.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ida Bagus Wesnawa Punia menilai kebijakan tidak naik kelas dapat memperkuat sistem penilaian hasil belajar siswa.

Menurut dia, kenaikan kelas semestinya menjadi hasil dari proses pembelajaran, bukan sesuatu yang otomatis diperoleh setiap siswa.

“Jadi, kenaikan kelas itu bukan hak ketika sudah mendaftar di satuan pendidikan, tetapi hasil ketika mengikuti proses pembelajaran,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Ia mengatakan, jika ada siswa yang belum memenuhi capaian belajar perlu mengikuti pengulangan atau remedial. Dengan demikian, sekolah memiliki tolok ukur yang lebih jelas untuk menilai kemampuan peserta didik sebelum naik kelas.

Wesnawa Punia mencontohkan siswa jenjang SMA atau SMK masih ada belum mampu membaca dan menulis. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembelajaran dan sistem penilaian di sekolah.

Ia menilai, tanpa indikator capaian belajar yang jelas, muncul anggapan bahwa siswa yang sudah masuk sekolah pasti akan naik kelas.

Padahal, pendidikan seharusnya memastikan setiap peserta didik menguasai kompetensi yang dibutuhkan.

Meski demikian, Wesnawa mengatakan penilaian siswa tidak boleh hanya berfokus pada kemampuan akademik. Menurutnya, talenta, minat, dan integritas juga perlu menjadi bagian dari proses penilaian.

“Yang kita butuhkan adalah kompetensi anak didik, kemudian talenta, dan yang tidak kalah penting adalah integritas,” katanya.

Wesnawa mengatakan Pemprov Bali saat ini masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum menentukan langkah penerapannya.

Terkait potensi protes atau intervensi orang tua ketika siswa dinyatakan tidak naik kelas, Wesnawa Punia mengatakan dinas pendidikan dapat memberikan pemahaman dan memfasilitasi mediasi jika terjadi persoalan.

Sementara itu, Rektor Universitas PGRI Mahadewa Prof Made Suarta mengungkapkan kebijakan tidak naik kelas dapat memperkuat pondasi belajar dan kematangan mental.

Namun disisi lain, juga menimbulkan dapat negatif antara lain yaitu resiko siswa malu, minder, dan mengurangi motivasi belajar siswa.

Untuk itu ia tidak menekankan pada naik kelas atau tidak naik kelas, melainkan adalah kemampuan sekolah untuk memberikan pendampingan secara terukur kepada siswa.

“Tinggal kelas itu bukan soal bodo atau pintar, kadang anak hanya butuh waktu lebih matang. Yang berat bukan nilai tapi mentalnya. Jadi jangan di bully tapi di support,” ungkapnya.

Reporter: Agus Pebriana