DIKSIMERDEKA.COM YOGYAKARTA — Rencana pemerintah untuk menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, M.A., mengimbau agar kebijakan tersebut dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan keberlanjutan operasional perguruan tinggi.

Subarsono menjelaskan bahwa masing-masing kategori kampus, baik PTN Satuan Kerja, Badan Layanan Umum (BLU), maupun Berbadan Hukum (BH), memiliki struktur pendanaan yang berbeda. Berdasarkan datanya, porsi pendanaan pemerintah terhadap beban operasional 20 PTN-BH saat ini telah menurun drastis dari 19-20 persen pada 2015 menjadi hanya 5-6 persen pada 2024.

Baca juga :  Esti Desak Putusan MK Jangan Masuk Laci! Anggaran Pendidikan Jangan Lagi 'Disunat' Buat MBG

“Kalau pemerintah tidak mengganti uang SPP ke Perguruan Tinggi Negeri, terutama yang berstatus PTN-BLU dan PTN-BH, tentu saja PTN tersebut berpotensi defisit dan bisa terancam keberlanjutannya untuk beroperasi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya, Senin (28/9).

Penerapan kuliah gratis secara menyeluruh diperkirakan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2026, jumlah mahasiswa aktif di seluruh PTN diproyeksikan mencapai 2.833.169 orang. Untuk membebaskan biaya pendidikan seluruh mahasiswa tersebut, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp93,74 triliun. Angka ini bertepatan dengan proyeksi defisit fiskal negara yang diperkirakan mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen terhadap PDB) pada Agustus 2026.

Baca juga :  Adian Napitupulu : “Naikin Saja Gaji Guru, Negara Nggak Akan Rugi!”

Jika inisiatif pembebasan SPP ini direalisasikan, Subarsono menegaskan bahwa pemerintah pusat harus menyiapkan skema substitusi pendapatan berupa transfer dana langsung ke PTN terkait untuk membiayai belanja pegawai, barang, dan kegiatan akademik.

Lebih lanjut, Subarsono menyoroti potensi ketidaktepatan sasaran jika biaya pendidikan dibebaskan sepenuhnya bagi seluruh mahasiswa. Skema pukul rata tersebut dinilai akan menguntungkan mahasiswa dari keluarga golongan ekonomi atas, baik di kelas reguler maupun internasional.

Baca juga :  Gempa M 7,7 NTT, Pakar UGM Ingatkan Gempa Susulan dan Ancaman Longsor

“Keadilan bukan berarti setiap orang mendapat perlakuan identik, melainkan perlakuan proporsional berdasarkan alasan objektif. Dengan demikian, mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya tidak perlu ada pembebasan SPP,” tuturnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar pembebasan biaya kuliah difokuskan dan diprioritaskan hanya untuk kelompok mahasiswa dari keluarga kurang mampu di perguruan tinggi mana pun mereka belajar.

Langkah selanjutnya, Subarsono mendorong agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menghitung secara objektif kapasitas finansial pemerintah sebelum wacana pendidikan gratis di PTN ini disahkan menjadi kebijakan.