DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020.

Kedua saksi tersebut yakni, Niken Sekar Melathi (NSM) selaku Plh Vice President Pengadaan PT Pelni periode 2017-2018 dan Tatang (TTG), karyawan PT Pelni yang pernah menjabat sebagai Manajer Enterprise Risk Management (ERM).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo Tahun 2015-2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Baca juga :  KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Pekalongan Lewat Wiraswasta

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Pelni Persero. Dugaan korupsi yang diusut lembaga antirasuah berkaitan dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Tahun Anggaran 2015-2020.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan perkara di PT Pelni tersebut. Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu pejabat PT Pelni, pejabat PT Jasindo, dan dua pihak swasta.

Baca juga :  KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Sejauh ini, KPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara belasan miliar rupiahakibat perbuatan keempat tersangka tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut diduga akibat pembayaran fiktif proyek pengadaan barang dan jasa di PT Pelni.

Adapun, layanan asuransi yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).

Baca juga :  Imigrasi Jadi Mesin Setoran, Pukat UGM: Kejahatan Terorganisir yang Mengancam Citra & Kedaulatan RI

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK berjanji akan merincikan peran para tersangka hingga konstruksi perkara ini setelah adanya proses penahanan.

Reporter: Satrio