Seusai Diperiksa, Mantan Kepala BPN Bali Made Daging Ditahan
DIKSIMERDEKA.CO, DENPASAR – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali seusai menjalani pemeriksanaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (16/9/2026).
Made Daging ditahan atas dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung.
“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Kasus ini yang menjerat Made Daging bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Januari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung perihal laporan akhir penanganan kasus yang ditandatangani I Made Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pada 2020.
Perkara tersebut berawal dari laporan pengempong Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan itu terkait dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.
Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.
Ombudsman meminta dilakukan penyelesaian, termasuk pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus. Surat tersebut diduga memuat isi yang tidak benar.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop dan dua flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 31 saksi dan delapan ahli.
Atas perkara tersebut, I Made disangkakan Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Adapun Pasal 391 mengatur pemalsuan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian.
Sementara Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan