JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi siklus horor tahunan yang tak kunjung terurai. Upaya penanganan yang sekadar berfokus pada pemadaman api terbukti tidak memadai untuk memutus mata rantai bencana tersebut.

Fakta kehancuran di lapangan sangat mengerikan: pada bulan Juli 2026, lahan seluas hampir 95.000 hektare di Indonesia hangus terbakar. Angka luasan yang terbakar ini melonjak hampir dua kali lipat jika dikomparasikan dengan total kerusakan yang terjadi pada enam bulan sebelumnya. Kondisi ekstrem ini kian parah dengan rekor suhu rata-rata bulanan yang menyentuh titik tertinggi dalam 35 tahun terakhir.

Dampak nyata dari kekeringan parah yang mengiringi kenaikan suhu akibat pola El Niño tersebut terekam jelas di Sungai Barito yang membelah hutan Kalimantan. Ketinggian muka air sungai yang mulanya mencapai 11,5 meter, kini menyusut drastis hingga hanya setinggi 0,6 meter.

Deteksi Dini Diabaikan, Anggaran Malah Terjun Bebas

Kendati demikian, sejumlah pakar menolak jika El Niño dijadikan kambing hitam sebagai penyebab langsung terjadinya karhutla. Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer, justru menegaskan bahwa data El Niño harusnya dimanfaatkan sebagai peringatan iklim untuk memetakan kerentanan wilayah.

“Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Niño,” ungkap Rizaldi.

Tragisnya, ketika ancaman di depan mata semakin besar, amunisi pemerintah justru dipangkas. Tahun ini, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merosot tajam menjadi hanya Rp491 miliar, padahal pada tahun sebelumnya anggaran tersebut mencapai Rp2,01 triliun.

Baca juga :  I Nyoman Parta: Revisi UU Kehutanan Mendesak, Indonesia Kehilangan 28,4 Juta Hektar Hutan

Anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin, menyoroti skema pendanaan yang lebih berat pada respons ketimbang pencegahan dan pemulihan. “Pendanaan terkait karhutla selayaknya terintegrasi dalam satu arsitektur berbasis risiko tanpa mengabaikan tahap pencegahannya,” kata Azrin mengkritik kebijakan yang ada.

Masalah pemulihan, khususnya pada ekosistem gambut, juga menjadi tantangan besar. Data Map Biomas Fire Monthly 2026 mengungkap hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang yang mayoritas terjadi di kawasan gambut.

Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan ITB, Prof. Endah Sulistyawati, mengingatkan bahwa ekosistem ini membutuhkan restorasi yang realistis karena api kerap menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan. “Meski sama-sama berstatus lahan gambut, tapi tidak setiap area memiliki kapasitas dan kesempatan pulih yang sama,” jelasnya.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Korporasi Konsesi

Potret keadilan lingkungan di Indonesia nyatanya bak pisau bermata satu. Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, mengkritisi peraturan kehutanan yang dinilai tidak memadai dan terlalu materialistis.

“Paradigma peraturan kehutanan hanya bicara soal status kawasan dan aturan main memanfaatkan hutan,” sentil Adam. Ia menambahkan bahwa negara sering alpa memikirkan nasib warga lokal. “Manusia yang menggantungkan hidup dari hutan dan keanekaragaman hayati di sekitarnya tak dipikirkan. Kita tidak siap ketika hutan terbakar dan jadi ruang kejahatan,” tegasnya.

Baca juga :  WALHI Serang MoU Freeport: Negara Dituding Legalkan Krisis Ekologi Papua

Ketimpangan penegakan hukum ini dibuktikan lewat analisis ICEL terhadap putusan hukum kejahatan kehutanan periode 2019-2024:

  • Terdapat 18 individu dari total 22 kasus yang diproses dengan landasan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
  • Seluruh terdakwa dalam 13 kasus kejahatan hutan yang didakwa menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan individu.
  • Sebanyak 54 dari total 64 kasus kejahatan hutan yang diproses menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2013 juga menyasar langsung pada individu.

Fakta penindakan yang didominasi oleh sasaran individu ini sangat ironis, mengingat hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80-85 persen titik api yang terdeteksi di wilayah Kalimantan Timur justru berada tepat di dalam area konsesi korporasi. Guru Besar Geografi UI, Prof. Dr. Supriatna, menegaskan bahwa penelusuran asal usul api sebenarnya bisa dipecahkan dengan teknologi penginderaan jauh yang akurat. “Keluaran teknis itu dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam sistem peringatan dini serta pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Stigma Jahat untuk Masyarakat Adat dan Kegagalan Negara

Praktik hukum yang timpang ini berimbas pada nasib Masyarakat Adat di Kalimantan yang mempraktikkan ladang berpindah (gilir-balik) dengan kearifan lokal. Hadirnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 dinilai menganulir aturan daerah yang selama ini memperbolehkan masyarakat berladang secara tradisional.

Dr. Sofyan Ansori dari Universitas Indonesia melontarkan kritik keras terhadap sikap pemerintah. “Pemerintah melarang tetapi tak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi,” kecamnya. Ia mendesak agar praktik mengkambinghitamkan warga lokal segera dihentikan. “Stigma terus melekat pada Masyarakat Adat, apalagi ketika terjadi karhutla. Stigma ini harus dipulihkan,” tegasnya.

Baca juga :  Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda RUU Masyarakat Adat

Di tengah carut-marutnya penanganan oleh negara, ada korporasi yang mencoba mengambil rute berbeda. PT Rimba Makmur Utama, yang mengelola konsesi restorasi Katingan Mentaya Project (KMP) seluas 157.000 hektare di Kalimantan Tengah, mencoba menerapkan kolaborasi. Co-founder perusahaan, Rezal Kusumaatmadja, menyatakan, “Ketika kebakaran terjadi di sekitar lahan konsesi, kami memadamkan dengan pendekatan sains. Kami bersama-sama mempelajari perilaku api dan arah angin supaya semua tetap selamat,” urainya.

Namun, secara sistemik, manajemen penanganan bencana ini dinilai telah gagal total hingga memunculkan proyeksi kerugian ekonomi mencapai Rp123,1 triliun, di luar kerusakan habitat dan masalah kesehatan. Inisiator Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Prof. Sulistyowati Irianto, melayangkan vonis tajam terhadap kinerja pemerintah.

“Kebakaran hutan dan lahan merupakan kejadian yang dapat diantisipasi dan dikelola pencegahan dan penanganannya,” tegasnya. Ia menilai langkah negara salah arah. “Langkah-langkah yang diambil oleh negara, mulai dari level legislasi, penegakan hukum, hingga pengalokasian dana terlihat salah arah dan tidak ada indikasi serius untuk memperbaiki,” kritik Sulistyowati.

Di akhir pernyataannya, Sulistyowati menjatuhkan konklusi kritis bahwa perlindungan konstitusional telah dilanggar. “negara telah gagal melaksanakan kewajiban konstitusinya dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.” pungkasnya.