Apa Tugas BPSK dan Bagaimana Konsumen Bisa Melapor Jika Dirugikan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 pada Senin (31/8/2026). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 594/03-I/HK/2026 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Kota Denpasar.
Sembilan anggota BPSK yang dilantik terdiri atas unsur yakni pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Dari unsur pemerintah ada Luh Hety Vronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.
Unsur konsumen diisi Nur Arianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha terdiri atas I Gede Jelantik Purwaka, Budiman Antonius Sinaga, serta I Wayan Indra Adhi Suputra.
Lantas, apa tugas dan fungsi lembaga ini?
Wakil Ketua BPSK Kota Denpasar I Ketut Udi Prayudi menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Secara nasional BPSK dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Siapa pun konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, apa pun jenisnya, baik barang maupun jasa, kalau merasa dirugikan dan tidak selesai hubungannya dengan pelaku usaha, bisa melaporkan kepada BPSK,” kata Udi Prayudi, Sabtu (5/9/2026).
Udi menjelaskan, pada tahap awal konsumen terlebih dahulu dapat menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha. Jika tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut dapat dibawa ke BPSK untuk mendapatkan penyelesaian.

Dalam prosesnya ungkap Udi Prayudi, BPSK dapat memanggil konsumen dan pelaku usaha, meminta bukti transaksi maupun barang bukti, serta meminta penjelasan dari para pihak. BPSK kemudian memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang tersedia.
Udi menjelaskan ada tiga mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK, yakni mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Udi mengatakan, penyelesaian sengketa tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, tetapi mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga memiliki kewenangan mengawasi pencantuman klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha.
Klausula baku antara lain berupa ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
“Misalnya, pernyataan bahwa kehilangan atau kerusakan barang sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, meskipun konsumen telah membayar untuk mendapatkan layanan tersebut,” ungkapnya.
Udi mengatakan, pengawasan terhadap klausula baku menjadi salah satu fokus BPSK Kota Denpasar pada periode 2026-2031. Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal BPSK sebagai lembaga yang menerima dan menyelesaikan pengaduan sengketa.
“Ke depannya BPSK periode ini, kita sudah punya komitmen, akan mengawasi klausula baku ini,” ujarnya.
Bisa Menangani Sengketa Belanja Online
Perkembangan transaksi digital juga menghadirkan persoalan baru dalam perlindungan konsumen. Masyarakat kini dapat bertransaksi melalui marketplace tanpa harus bertemu langsung dengan pelaku usaha.
Menurut Udi, BPSK dapat menangani sengketa yang muncul dalam transaksi daring. Dalam kasus tertentu, BPSK dapat memanggil marketplace, pelaku usaha atau mitra, hingga pihak jasa pengiriman untuk mengetahui duduk persoalan dan pihak yang bertanggung jawab.
Ia mencontohkan konsumen membeli barang secara daring, tetapi barang yang diterima dalam kondisi rusak. BPSK akan meminta keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui di mana persoalan tersebut terjadi.
Namun, ia menjelaskan BPSK menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen akhir. Konsumen akhir merupakan pihak yang membeli barang atau menggunakan jasa untuk kepentingan sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Pengaduan Harus Dilengkapi Bukti
Lebih lanjut, Udi mengatakan masyarakat yang hendak mengadu ke BPSK perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti. Di antaranya identitas diri, identitas atau informasi pelaku usaha, alamat dan nomor telepon pelaku usaha, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
Konsumen juga perlu menunjukkan upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pelaku usaha, seperti bukti komunikasi atau pengaduan kepada penjual.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Udi mengatakan BPSK memiliki batas waktu penyelesaian sengketa paling lambat 21 hari kerja.
“Ketika dokumen dinyatakan lengkap, paling lambat 21 hari kerja harus selesai,” kata Udi.
Target BPSK Denpasar
Dalam waktu dekat, Udi mengatakan target BPSK akan memperluas sosialisasi agar masyarakat mengetahui keberadaan badan tersebut. Udi menilai masih banyak konsumen yang memilih membiarkan kerugian karena enggan mengadu atau belum mengetahui saluran pengaduan yang tersedia.
“Jangan segan untuk mengadu ketika merasa dirugikan. BPSK akan bersifat objektif menangani sengketanya secara cepat, sederhana, dan murah karena tidak berbiaya,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan