JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Komisi III DPR RI baru saja melempar daftar 13 kriteria tindak pidana yang hartanya bakal dirampas oleh negara. Mulai dari korupsi, perdagangan orang, perbankan, sampai narkotika, semuanya masuk radar. Tapi anehnya, kejahatan yang saat ini lagi ganas-ganasnya menyedot duit dan memiskinkan rakyat—yakni Judi Online (Judol) justru luput dari daftar awal sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset!

Sontak saja, publik mempertanyakan komitmen pemberantasan judol. Masa bandar dan mafia judi online dibiarkan ongkang-ongkang kaki menikmati uang haram tanpa takut asetnya dirampas?

Merespons sentilan tajam ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, buru-buru pasang badan. Ia memastikan bahwa pintu untuk menyeret kejahatan siber ini ke dalam RUU sama sekali belum tertutup rapat.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

H2: Jangan Cuma Garang ke Koruptor, Loyo ke Bandar Judol!

Gus Abduh ngotot bahwa RUU Perampasan Aset ini jangan sampai tumpul di hadapan mafia judol. Apabila dari hasil pendalaman nanti ditemukan urgensi darurat—yang nyatanya memang sudah sangat meresahkan, judol wajib hukumnya masuk draf perampasan.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” pungkas politisi dari Fraksi PKB tersebut.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Gus Abduh juga sudah mewanti-wanti dengan keras. Aturan perampasan aset jangan cuma garang mengejar koruptor, tapi harus tajam menebas bandar judi online yang daya rusaknya sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” tegas Abduh di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

H2: Merampok Rakyat Setiap Detik, Uang Dilarikan ke Luar Negeri

Gus Abduh blak-blakan membeberkan betapa ngerinya gurita judol ini. Dampaknya bukan sekadar bikin kantong kering, tapi merusak urat nadi tatanan sosial masyarakat. Aparat penegak hukum pun kerap dibuat pusing lantaran para bandit siber ini mahir berlindung di balik identitas palsu atau akun anonim.

Lebih gilanya lagi, triliunan rupiah uang hasil merampok rakyat Indonesia ini dengan mulusnya dilarikan ke luar negeri.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” cecar Abduh kritis.

Ia membandingkan sifat judi online yang daya rusaknya jauh lebih masif dan nonstop ketimbang tindak pidana korupsi biasa.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” tutup Gus Abduh.