DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Usulan memisahkan urusan pertanian dan peternakan menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengemuka dalam Rapat Komisi II DPRD Bali bersama sejumlah asosiasi peternakan.

Rapat pada Senin, (31/8/2026) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih. Sebelumnya urusan pertanian dan peternakan dinaungi oleh OPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Dalam rapat tersebut, usulan pisahan didorong lantaran urusan peternakan memiliki kompleksitas persoalan tersendiri sehingga membutuhkan penanganan yang lebih fokus. Salah satunya berkaitan dengan kesehatan hewan, penyakit menular, hingga kebutuhan pendampingan bagi peternak.

Ketua Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) Bali Wayan Sujendra mengatakan pemisahan Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi salah satu aspirasi yang selama ini disuarakan kalangan peternak.

Menurutnya, beban kerja dinas yang menangani pertanian sekaligus peternakan saat ini cukup besar. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap intensitas pelayanan dan pendampingan kepada peternak di lapangan.

“Beban tugas dari dinas lumayan besar. Untuk membidangi pertanian, misalnya dalam arti luas terkait ketahanan pangan sudah luar biasa. Sedangkan di dunia peternakan juga tidak kalah, terutama terkait kesehatan hewan dan peternakan itu sendiri,” ujar Sujendra melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2026).

Ia mengatakan persoalan peternakan di Bali tidak hanya berkaitan dengan babi, tetapi juga unggas, sapi, hingga hewan lainnya. Kompleksitas tersebut membutuhkan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih spesifik.

Sujendra juga menyoroti keberadaan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang menurutnya saat ini tidak lagi seintensif ketika urusan peternakan masih ditangani oleh dinas tersendiri. Padahal, kata dia, PPL memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan peternak.

Ia mengatakan PPL dapat memberikan edukasi, menghimpun informasi mengenai kondisi peternakan di lapangan, sekaligus menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat.

“Dulu ketika Dinas Peternakan berdiri sendiri, ada petugas PPL yang langsung di beberapa kecamatan. Mereka intens memberikan edukasi kepada peternak dan memberikan data-data yang valid kepada peternak maupun pemerintah,” katanya.

Menurutnya, keberadaan PPL juga memudahkan peternak dalam menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, termasuk ketika terjadi penyakit hewan seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun dugaan wabah lainnya.

“Kalau masuknya lewat PPL, itu kan sudah memasyarakat. Apa yang terjadi di masyarakat dilaporkan ke dinas, apa yang menjadi program dinas disampaikan kepada teman-teman peternak,” ujarnya.

Karena itu, GUPBI Bali berharap pemerintah mempertimbangkan kembali pembentukan OPD yang secara khusus menangani urusan peternakan agar pembangunan sektor tersebut dapat dilakukan secara lebih fokus.

Sementara itu, akademisi kebijakan publik Universitas Udayana (UNUD) Komang Adi Sastra Wijaya menilai pemisahan OPD memang memiliki potensi memberikan spesialisasi penanganan. Namun, keputusan tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa besarnya beban kerja merupakan akibat dari penggabungan urusan pertanian dan peternakan.

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas OPD yang saat ini menangani kedua sektor tersebut.

“Yang paling penting adalah kita evaluasi dulu apakah selama ini opsi pemisahan atau pembentukan dua OPD yang berbeda muncul karena kurangnya efektivitas dari OPD yang menangani. Itu yang perlu kita teliti dan kaji lebih dulu,” katanya.

Komang mengatakan terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi pertimbangan sebelum membentuk OPD baru, yakni kebutuhan, kemampuan sumber daya manusia (SDM), dan anggaran.

Menurutnya, apabila persoalan utama selama ini terletak pada kualitas dan kapasitas SDM, solusi yang diperlukan bukan semata-mata membentuk OPD baru, melainkan memperkuat kapasitas aparatur yang sudah ada.

“Jangan sampai kita buru-buru secara prematur memutuskan hanya karena kurangnya perkembangan pertanian dan peternakan di Bali, kemudian merasa permasalahannya adalah karena perlu OPD baru,” ujarnya.

Ia menilai penguatan SDM dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas, pelatihan, hingga benchmarking agar aparatur mampu menjalankan tugas secara lebih efektif.

Jika setelah evaluasi ditemukan bahwa beban kerja memang terlalu besar sehingga menghambat fungsi dan pelayanan, barulah opsi pemisahan OPD dapat dipertimbangkan.

Di sisi lain, Komang mengingatkan adanya potensi fragmentasi apabila pertanian dan peternakan dipisahkan tanpa desain kelembagaan yang matang.

“Jangan sampai dengan adanya dua OPD hanya karena ada dua OPD kemudian terjadi fragmentasi, perbedaan tujuan masing-masing, sehingga cita-cita untuk meningkatkan kualitas pertanian dan peternakan di Bali justru makin jauh,” katanya.

Ia juga menyoroti konsekuensi anggaran apabila pemerintah membentuk OPD baru. Pemisahan tidak hanya membutuhkan struktur organisasi, tetapi juga SDM, tenaga ahli, sarana prasarana, hingga kantor dan pembiayaan operasional.

Karena itu, menurutnya, gagasan spesialisasi sebenarnya dapat memberikan manfaat, tetapi harus dibuktikan melalui kajian empiris.

“Kalau memang SDM yang menjadi masalah, tentu bukan kantor yang harus diperbanyak, tetapi SDM yang perlu diperkuat,” tegasnya.

Komang juga mengingatkan tujuan utama reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah bagi masyarakat. Jangan sampai pemisahan OPD justru membuat masyarakat harus berhadapan dengan lebih banyak pintu pelayanan.

Ia mencontohkan seorang petani yang sekaligus memiliki usaha peternakan. Jika urusan pertanian dan peternakan ditangani dua OPD secara terpisah tanpa sistem koordinasi yang baik, masyarakat berpotensi harus mengurus ke dua institusi berbeda.

“Kalau satu petani mempunyai peternakan dan pertanian, betapa repotnya dia mengurus bolak-balik. Itu juga perlu dipikirkan,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana