DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang kenaikan bantuan keuangan untuk desa adat menjadi Rp350 juta per per tahun mulai 2027. Anggaran tersebut naik Rp50 juta dibandingkan alokasi sebelumnya yang sebesar Rp300 juta per desa adat.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Seputra mengatakan kenaikan anggaran tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPRD Bali.

Ia berharap usulan tersebut dapat segera ditetapkan sehingga desa adat dapat menerima tambahan anggaran pada 2027.

“Untuk desa adat tahun 2027 dirancang Rp350 juta. Sebelumnya Rp300 juta, ada kenaikan Rp50 juta. Ini sedang dibahas di DPRD, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kartika Jaya Seputra, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kartika, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan desa adat untuk memperkuat kelembagaan serta mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan adat, tradisi, budaya, dan pembangunan masyarakat.

Kartika menilai dukungan anggaran bagi desa adat penting mengingat peran desa adat dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali. Menurutnya, keberadaan adat dan budaya yang hidup di desa adat turut menjadi fondasi pariwisata Bali.

“Semoga dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh desa adat dalam konteks penguatan dan kemajuan desa adat. Kita tahu desa adat di Bali sudah berkontribusi sangat besar kepada Bali dan negara kita,” ujarnya.

Ia mengatakan desa adat tidak hanya berperan menjaga adat dan tradisi, tetapi juga merawat serta melestarikan kebudayaan Bali. Peran tersebut, kata dia, menjadi salah satu kekuatan Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya.

“Sudah sepantasnya Pemerintah Provinsi Bali, bahkan pemerintah pusat, memberikan dukungan penuh kepada desa adat sehingga desa adat kita bisa lebih banyak lagi berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Kartika mengatakan pemanfaatan anggaran desa adat tetap mencakup tiga aspek utama, yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan.

Pada aspek pawongan, misalnya, anggaran dapat mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan desa adat.

Sementara pada aspek palemahan, desa adat memiliki peran dalam pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan persoalan sampah.

Selain itu, desa adat juga terlibat dalam berbagai program pemerintah daerah, seperti pelaksanaan Bulan Bahasa Bali serta penguatan keamanan dan ketertiban melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat.

“Ketika kita bicara palemahan, ada peningkatan kapasitas SDM, kapasitas kelembagaan, ada ekonomi desa adat, ada sampah yang harus diurus oleh desa adat, kemudian pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, dan bagaimana mengamankan secara terpadu melalui Sipandu Beradat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan kenaikan bantuan anggaran desa adat sebesar Rp50 juta tersebut salah satunya diperuntukan untuk pemberdayaan pecalang.

“Apakah untuk meningkatkan kapasitas dan lain sebagainya agar bisa maksimal,” terangnya.

Lebih jauh, Suwirta berharap kenaikan tersebut dapat menguatkan kelembagaan desa adat sebagai benteng pelestarian budaya Bali.

“Kalau kita bicara merawat adat dan merawat budaya ini tidak bisa diukur dengan uang serta merta kan. Jadi banyak inovasi-inovasi. Banyak kegiatan-kegiatan banyak upacara yang dilakukan, apalagi desa adat yang besar,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana