DIKSIMERDEKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Imigrasi di Bali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Dua di antaranya merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026).

Adapun, salah satu saksi yang dipanggil yakni Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar atas nama RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Selain Haryo, KPK turut memeriksa Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Penyidik juga memanggil Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang tengah diusut KPK.

Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka.

Baca juga :  KMHDI Minta Prabowo Bersih-bersih Kabinet Usai Wamenaker Ditangkap KPK

Sebelumnya, KPK membongkar adanya dugaan praktik setoran ilegal atau aliran uang haram yang melibatkan sejumlah biro jasa kepada oknum pejabat di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

KPK sedang mendalami dugaan adanya setoran dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi yang nilainya tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

KPK uang tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar proses pengajuan dokumen keimigrasian oleh biro jasa dapat berjalan lancar. Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.

KPK menilai temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Baca juga :  Kanwil Ditjenpas Bali Ukir Sejarah, Raih Predikat WBK Pertama di Bawah Kemenimipas RI

Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).

Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.

Baca juga :  Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan.

Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.

Editor: Agus Pebriana