Guru PPPK Bakal Dibiayai Pusat, Pemprov Bali Sebut Ruang Fiskal Daerah Bisa Bertambah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyambut positif wacana pengalihan pembiayaan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, Wayan Budiasa, mengatakan pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas lainnya.
“Kalau kami dari Pemprov tentu saja senang sekali mendengar informasi ini. Paling tidak pembiayaan yang tadinya untuk belanja pegawai tentu bisa dialihkan untuk mendukung pendanaan atau pembiayaan program prioritas lainnya, termasuk infrastruktur,” kata Budiasa.
Menurutnya, selama ini belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan secara cermat dalam penyusunan APBD. Terlebih, pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan terkait batas belanja pegawai.
Budiasa menyebut, apabila sebagian beban pembiayaan PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, terdapat ruang anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah.
“Karena ada sharing daripada pembiayaan belanja pegawai yang bisa disisihkan dan dijadikan beban pembiayaan dari pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Budiasa menegaskan Pemprov Bali masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.
Sementara itu, dalam konteks kebutuhan aparatur, Pemprov Bali juga telah mengusulkan sebanyak 611 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah pusat untuk tahun 2027.
Usulan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mencakup tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Budiasa mengatakan jumlah 611 formasi tersebut belum tentu seluruhnya disetujui pemerintah pusat. Penetapan akhir tetap bergantung pada analisis dan pertimbangan pemerintah pusat terhadap kebutuhan daerah.
“Apakah sebanyak itu akan disetujui atau tidak, tentu kembali dengan analisa maupun pertimbangan-pertimbangan dari pusat, dari Jakarta,” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan formasi telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kondisi jumlah pegawai saat ini, serta proyeksi pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pertimbangan kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu indikator dalam proses pengusulan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan