KPK Tetapkan Rektor, Dua Pejabat Unsoed dan 3 Swasta Jadi Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat atau pegawai Unsoed dan tiga pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Mereka yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. KPK mengungkap sejumlah konstruksi dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Di antaranya dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, penerimaan uang sekurang-kurangnya Rp680 juta melalui pihak swasta, serta penerimaan Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa selama 2025-2026.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan user ID Rektor untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dalam OTT pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
Keenam tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan