DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – I Gusti Ayu Ketut Artatik selaku penulis jurnal berjudul “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris antara Ahli Waris yang Beralih Agama dengan yang Beragama Hindu di Desa Adat Padang Luwih Perspektif Pluralisme Hukum” menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga I Gusti Ketut Suharnadi terkait sejumlah bagian dalam jurnal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan tanggapan dan permintaan maaf secara tertulis oleh tim penulis jurnal yang diterbitkan pada Majalah Vidya Wertta Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022. Tim penulis secara terbuka meminta maaf karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam jurnal.

“Kami sudah mohon maaf, karena kami tidak konfirmasi sebelumnya kepada nama-nama yang kami cantumkan dalam tulisan tersebut,” ujarnya, Senin (10/8/26).

Dalam tanggapan itu, tim penulis mengakui adanya koreksi terhadap sejumlah bagian tulisan yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari respons penulis setelah keluarga yang disebut dalam jurnal menyampaikan keberatan terhadap isi tulisan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas koreksi dari beberapa tulisan tersebut yang sekiranya tidak sesuai dengan kenyataannya,” demikian tertulis dalam tanggapan tim penulis.

Keluarga I Gusti Ketut Suharnadi sebelumnya menyampaikan keberatan karena nama I Gusti Ketut Suharnadi bersama anggota keluarga lainnya dicantumkan dalam pembahasan jurnal mengenai sengketa tanah waris keluarga. Mereka menyatakan tidak pernah dikonfirmasi maupun dimintai persetujuan sebelum nama-nama tersebut dimasukkan dalam pembahasan dan kemudian tulisan dipublikasikan.

Selain persoalan konfirmasi, keluarga juga mempersoalkan sejumlah uraian dalam jurnal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya berkaitan dengan uraian mengenai pembangunan di atas objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa keluarga. Pihak keluarga menyatakan uraian tersebut keliru dan memberikan versi fakta yang berbeda mengenai asal-usul tanah serta proses hukum yang kemudian berlangsung.

Tim penulis dalam tanggapannya menjelaskan bahwa jurnal tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 483/Pdt.G/2020/PN Dps tanggal 17 Februari 2021 yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Analisis jurnal kemudian difokuskan pada perspektif Hukum Waris Hindu dan Hukum Adat Bali.

Namun, tim penulis juga menyatakan menerima koreksi terhadap bagian-bagian tulisan yang dinilai kurang tepat. Bahkan, terkait istilah “durhaka” yang dipersoalkan keluarga, penulis memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut dikutip dari referensi mengenai Hukum Kewarisan Hindu.

“Demikian tanggapan kami selaku tim penulis, sekali lagi kami mohon maaf atas segala kekurangan analisa dalam tulisan ini,” tulis tim penulis. Mereka berharap persoalan keluarga tersebut dapat diselesaikan dengan baik sehingga kerukunan kembali terjalin di antara keluarga besar.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga I Gusti Ketut Suharnadi, Nyoman Darmada SH MH sebelumnya menilai menilai jurnal yang ditulis oleh Gusti Ayu Atartik dan tim bersifat menyesatkan dan merugikan nama baik kliennya beserta keluarganya.

Nyoman Darmada menyebut jurnal yang ditulis dosen UNHI tersebut dibuat tanpa koordinasi maupun konfirmasi kepada Gusti Suharnadi dan pihak keluarga, sehingga memuat sejumlah informasi yang dinilainya keliru dan tidak berdasar.

“Jurnal ini dibuat tanpa koordinasi dengan Gusti Suharnadi. Ini sangat menyesatkan dan merugikan. Karena itu, saya bersama anak dari Gusti Suharnadi sudah mendatangi pihak UNHI untuk meminta klarifikasi,” ujar Nyoman Darmada.

Darmada mengungkapkan, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam jurnal tersebut. Salah satunya adalah kesalahan penulisan nama I Gusti Rai Sengkug yang disebut sebagai Gusti Kompiang, serta pernyataan bahwa Gusti Suharnadi beragama Kristen sejak lahir, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Ia juga membantah keterangan dalam jurnal yang menyebut ayah Gusti Suharnadi, yakni Adi Suharnadi, anak dari Gusti Rai Sengkug dari istri pertama, telah memeluk agama Kristen sejak lahir.

“Padahal sepengetahuan keluarga, sekitar tahun 1964–1965 barulah ayah dari Gusti Suharnadi mulai masuk agama Kristen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nyoman Darmada menegaskan jurnal tersebut mengabaikan fakta bahwa Gusti Suharnadi telah menjalani upacara masuk kembali ke Agama Hindu dan telah mengantongi sertifikat resmi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), jauh sebelum munculnya konflik maupun gugatan keluarga.

“Hal ini diperkuat dengan adanya sertifikat dari PHDI yang menyatakan bahwa Gusti Suharnadi masih beragama Hindu. Sertifikat itu sah dan dikeluarkan jauh sebelum konflik terjadi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung persoalan utama yang melatarbelakangi konflik keluarga tersebut, yakni sengketa tanah warisan peninggalan almarhum Gusti Rai Sengkug. Ia menyebut total luas tanah waris mencapai sekitar dua hektare yang tersebar di beberapa banjar di Desa Dalung, bahkan sebagian di antaranya telah dijual oleh salah satu paman jauh sebelum perkara mencuat.

“Sengketa ini tidak berdiri pada satu bidang tanah saja. Totalnya sekitar dua hektare dan tersebar di beberapa lokasi. Bahkan ada yang sudah dijual oleh paman beliau (Gusti Witana),” ungkapnya.

Menurutnya, sengketa waris tersebut telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, para tergugat, termasuk Gusti Ketut Suharnadi dan Gusti Witana, dinyatakan menang, sementara pihak penggugat dikalahkan.

Mirisnya, kata Darmada, Gusti Ketut Suharnadi justru hendak diusir dari tempat tinggalnya oleh anak dari Gusti Witana agar hengkang dari tempat tersebut serta sempat dilaporkan ke polisi atas penguasaan fisik tanah warisnya tersebut.

Bahakan, kata Darmada, aktivis korupsi Gede Angastia sebelumnya sempat mengungkap ada dugaan kriminalisasi dalam laporan tersebut. Karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Selain itu, Darmada juga mengungkap kejanggalan serius lainnya. Meski berstatus tergugat yang dimenangkan, Gusti Suharnadi justru diminta meninggalkan lahan yang telah ditempatinya selama puluhan tahun, tanpa adanya amar putusan yang memerintahkan pengosongan atau penguasaan sepihak.

Darmada berharap aparat penegak hukum dapat hadir dan memberikan keadilan agar hak waris peninggalan leluhur kliennya, yakni Gusti Rai Sengkug, diberikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Dengan adanya tanggapan dan permintaan maaf dari tim penulis, persoalan tersebut kini mendapat klarifikasi dari pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan jurnal. Tim penulis berharap persoalan keluarga dapat diselesaikan secara baik demi terwujudnya kembali kerukunan keluarga besar.