JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Ambisi Indonesia menjadi pusat keuangan internasional memasuki babak baru. Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau RUU PFII untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Langkah ini menjadi penentu sebelum beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang yang diharapkan menjadi fondasi penguatan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Persetujuan diberikan setelah Komisi XI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pandangan akhir pemerintah. Seluruh fraksi menyatakan sepakat agar RUU PFII dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga :  Komisi III DPR RI: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Mulai Bertanya-tanya

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun, yang dijawab serentak, “Setuju.”

Misbakhun menilai penyelesaian pembahasan RUU PFII menjadi bukti bahwa DPR bersama pemerintah mampu memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan penyusunan aturan tersebut rampung dalam waktu tiga bulan.

“Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah,” ujarnya.

Baca juga :  Politisi PDI Perjuangan Nyoman Parta Dapat Tugas di Komisi X

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, mulai dari jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, hingga Badan Keahlian DPR RI dan Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah disepakati di tingkat Panitia Kerja.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panitia kerja dan menyetujui agar Rancangan Undang-Undang ini dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Menteri Keuangan.

Pemerintah berharap regulasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi global. Kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia juga diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan.

Baca juga :  58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Dampak Perang Iran–AS–Israel, DPR: Negara Harus Jemput!

Meski demikian, efektivitas RUU PFII nantinya akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. Tantangan seperti kepastian hukum, kualitas regulasi, kemudahan berusaha, hingga kepercayaan investor dinilai menjadi faktor yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu mapan di kawasan Asia.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang mampu menarik investasi,

Sesuai jadwal, RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026).