Prabowo Belum Terima Usulan Pengganti, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Pemerintah memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden baru akan diterbitkan ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat Jampidsus definitif berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Namun hingga kini, Istana belum menerima nama calon pengganti Febrie.

“Keppres berlaku apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Kejagung Amankan Dua Buronan Saksi Korupsi Dari Kejati Riau

Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari setelah namanya terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

Langsung Terima Tiga Perkara Besar

Tak lama setelah ditunjuk, Rudi Margono langsung menerima pelimpahan tiga perkara besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca juga :  Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, penyidik Kortastipidkor Polri juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.

Prabowo Minta Penegak Hukum Tetap Solid

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas.

Menurutnya, Presiden ingin proses hukum berjalan maksimal tanpa memicu konflik antarinstansi.

“Pak Prabowo ingin para penegak hukumnya solid, all out. Bahkan kami sudah mempertemukan Kortastipidkor dengan Jampidsus dan sama-sama berkomitmen menjaga kekompakan,” ujar Habiburokhman.

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.

Baca juga :  Akademisi Hukum: Pencopotan Kejari Madiun Layak Diapresiasi

Habiburokhman mengatakan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut akan dipanggil guna memberikan keterangan.

“Semua dipanggil,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR akan mengawal seluruh tahapan penyidikan agar tetap berada dalam koridor hukum sekaligus mencegah munculnya friksi antarlembaga penegak hukum.

Febrie Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.