Puluhan KBLI PMA Berisiko Rendah dan Menengah Rendah Resmi Ditutup di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Puluhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah dan menengah rendah, khusus Penanaman Modal Asing (PMA) pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Provinsi Bali resmi ditutup sejak Mei 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.
“Berdasarkan surat Gubernur Bali kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi, seluruh usaha PMA berisiko rendah dan menengah rendah sudah ditutup di OSS oleh kementerian mulai Mei 2026,” kata Sukra Negara, Jumat (03/07/2026).

Dalam dokumen yang diterima diksimerdeka.com dari DPMPTSP Bali, terdapat 52 KBLI berisiko rendah dan 14 KBLI berisiko menengah rendah yang tidak lagi dapat digunakan untuk pendirian usaha PMA di Bali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengirimkan surat Nomor B.27.000/642/PM/DPMPTSP tertanggal 28 Januari 2026 kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dalam surat yang dilayangkan ke Kementeri Investasi dan Hilirasi itu, Pemprov Bali meminta penutupan izin PMA pada kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah rendah, termasuk usaha yang menggunakan virtual office.
Permintaan tersebut didasarkan pada evaluasi pemerintah terhadap penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) PMA selama periode 2021-2025.
Berdasarkan data tersebut, Bali tercatat memiliki 19.262 pelaku usaha PMA, atau sekitar 40 persen dari total PMA di Indonesia, dengan jumlah proyek mencapai 55.458.
Sebanyak 47,55 persen di antaranya merupakan usaha berisiko rendah yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa sertifikat standar maupun perizinan berusaha lainnya.
Pemprov Bali menilai skema tersebut kerap dimanfaatkan oleh warga negara asing untuk memperoleh izin tinggal tanpa menjalankan kegiatan usaha secara nyata maupun memberikan kontribusi investasi yang signifikan.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, sebelumnya juga menyoroti tingginya jumlah PMA di Bali yang dinilai mulai menggerus ruang usaha masyarakat lokal.
Parta menyebut sekitar 40 persen PMA nasional berada di Bali. Namun, menurutnya sebagian besar bukan bergerak pada sektor investasi besar, melainkan masuk ke bidang usaha yang selama ini ditekuni masyarakat Bali.
“Masalahnya, PMA di Bali banyak yang skalanya kecil dan masuk ke usaha-usaha rakyat seperti fotografer, pemandu wisata, hingga rental kendaraan. Akhirnya usaha masyarakat ikut diambil,” ujarnya.
Parta mengingatkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, PMA seharusnya memiliki nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar per bidang usaha.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai modus untuk menghindari ketentuan tersebut, salah satunya melalui praktik nominee atau pinjam nama warga negara Indonesia.
Skema itu dinilai banyak digunakan investor berskala kecil yang ingin membuka usaha seperti vila, kafe, atau bisnis jasa tanpa memenuhi nilai investasi minimum yang dipersyaratkan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan