DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, melontarkan kritik keras terhadap dua program andalan pemerintah dalam RAPBN 2027. Reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih dinilai masih menyimpan persoalan mendasar yang berpotensi menjadi bom waktu jika dipaksakan berjalan tanpa persiapan matang.

Menurut Said, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap buruknya kualitas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selama ini dijadikan acuan penyaluran subsidi energi.

Faktanya, kata dia, tingkat exclusion-inclusion error masih mencapai 68 persen. Artinya, masih banyak warga yang seharusnya menerima subsidi justru terlempar dari daftar penerima. Sebaliknya, mereka yang tidak berhak masih bebas menikmati subsidi negara.

“Kalau mau jujur, tingkat exclusion-inclusion error-nya masih 68 persen, terutama untuk subsidi energi. Karena itu pemerintah harus mencari mekanisme terbaik. Salah satunya penggunaan barcode bagi setiap pembeli di SPBU. Mari kita rumuskan skema terbaik antara pemerintah dan Banggar,” tegas Said usai rapat kerja Banggar DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/6/2026).

Baca juga :  58% Dana Desa Dialihkan ke Koperasi, Akademisi UGM: Ini Tidak Adil!

Jangan Ulangi Kisruh BGN

Said juga memberi peringatan keras terkait pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.

Ia meminta pemerintah belajar dari kisruh tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menuai berbagai persoalan.

Menurutnya, jangan sampai program yang digadang-gadang menjadi motor penguatan ekonomi desa justru tersandung masalah tata kelola karena dipaksakan berjalan tanpa fondasi yang kuat.

Baca juga :  43 Koperasi Desa Merah Putih Telah Beroperasi di Kota Denpasar

“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus benar-benar dipersiapkan secara matang agar tujuan mulia pemerintah tidak bernasib sama seperti yang menimpa BGN hari ini,” katanya.

Dana Desa Terancam Tersedot

Kekhawatiran Banggar bukan tanpa alasan.

Dalam laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah (Panja TKD) disebutkan adanya risiko gagal bayar dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Risiko tersebut dikhawatirkan akan menggerus kapasitas Dana Desa, bahkan berpotensi menghambat pembangunan desa apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Karena itu, Panja meminta pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi agar Dana Desa tidak berubah fungsi menjadi penutup berbagai risiko pembiayaan program tersebut.

Baca juga :  Dana Desa Jangan Jadi Bancakan,DPR Sentil Kementerian Desa dan Transmigrasi

Reformasi Subsidi Jangan Asal Jalan

Sementara itu, Panja Asumsi Dasar RAPBN 2027 juga mengingatkan agar reformasi subsidi, khususnya LPG 3 kilogram, tidak dijalankan secara tergesa-gesa.

Transformasi subsidi harus dilakukan bertahap dengan memastikan validitas data DTSEN, kesiapan infrastruktur, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Banggar juga menilai banyak daerah yang belum siap beralih sepenuhnya dari minyak tanah ke LPG. Jika dipaksakan, kebijakan tersebut justru berpotensi memicu persoalan baru di lapangan.

Pesan DPR jelas: program besar tidak cukup hanya bermodal niat baik. Tanpa data yang akurat, tata kelola yang kuat, dan mitigasi risiko yang matang, reformasi subsidi energi maupun Koperasi Desa Merah Putih bisa berubah menjadi beban baru bagi negara dan masyarakat.