Koster Dorong Bali Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Extended Producer Responsibility
DIKSIMERDEKA.COM, LONDON – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapannya menjadi daerah percontohan penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab tambahan produsen dalam pengelolaan sampah. Komitmen tersebut mengemuka dalam rangkaian kunjungan kerja Gubernur Bali di Inggris melalui pertemuan dengan jajaran manajemen BIFFA dan PACK UK yang berlangsung di London.
Pertemuan tersebut dilaksanakan setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat melakukan peninjauan langsung ke fasilitas pengelolaan limbah dan daur ulang milik BIFFA, perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang terbesar di Inggris. Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau proses pemilahan sampah menggunakan teknologi modern untuk sampah nonorganik dari rumah tangga maupun industri. Sampah plastik hasil pemilahan selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, sementara sampah kemasan didaur ulang menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Usai peninjauan lapangan, dilakukan rapat bersama manajemen BIFFA dan PACK UK (Packaging PRO Appointed to Deliver Extended Producer Responsibility for Packaging Scheme). Pembahasan difokuskan pada pentingnya penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility, yaitu pendekatan yang mendorong produsen untuk ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan langkah awal berupa kajian untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah terkait tanggung jawab tambahan produsen yang menimbulkan sampah atau EPR. Namun proses penyusunannya masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menteri Lingkungan Hidup beserta jajaran dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden mengenai EPR akan segera diselesaikan dan Bali direncanakan menjadi wilayah percontohan penerapannya. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan kesiapan Bali untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut serta segera memproses finalisasi rancangan Peraturan Daerah setelah regulasi nasional diterbitkan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Bali melalui keterlibatan produsen secara lebih aktif sekaligus mendorong pengurangan timbulan sampah dan pengembangan ekonomi sirkular yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan