DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALIGubernur Bali, Wayan Koster menegaskan penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali bertujuan untuk meningkatkan nilai dan harkat Arak Bali sebagai warisan leluhur. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka secara resmi perayaan Hari Arak Bali, di Nusa Dua, Minggu (29/01/2023). 

“Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali sebagai tonggak yang telah merubah status dan mengangkat nilai dan harkat Arak Bali,” ujar Gubernur Koster.

Arak Bali, kata Gubernur Koster, merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali dan sebagai warisan budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan adat serta memperkuat ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya.

Lebih jauh, Gubernur Koster juga mengatakan bahwa sebelumnya Arak Bali merupakan minuman yang dilarang untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. Namun kini Arak Bali menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di dalam dan di luar negeri. 

Baca juga :  Gubernur Koster Umumkan Arak, Brem, dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Sah Diproduksi dan Dikembangkan

Namun, dalam waktu dua tahun pasca Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan, berbagai produk Arak Bali berkembang dengan cepat dengan kemasan yang elegan dan berkualitas serta mampu bersaing dengan produk beralkohol impor. 

Ia pun mengatakan bahwa produk Arak Bali sudah mendapat izin BPOM dan telah mendapat pita cukai sehingga menunjukan produk Arak Bali sudah mendapatkan pengakuan dari negara. 

“Dengan pengakuan ini para pengrajin, pelaku usaha Arak Bali semakin termotivasi untuk berproduksi dengan berbagai kreasi dan inovasi merek untuk memenuhi kebutuhan pasar seperti hotel Dan restoran,” terangnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Mohon Dukungan ke Komisi V DPR-RI Terkait Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta

“Bahkan hotel berkelas dunia di Bali telah mulai memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali untuk para wisatawan,” imbuhnya.

Selain itu, terbitnya Pergub tersebut telah memberikan dampak positif berupa legalitas, ekosistem, serta terbukanya pasar Arak Bali sehingga pelaku usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk bermerek.

“Saat ini telah tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal ditandai dengan adanya 10 koperasi yang mengelola produk Arak Bali sebelumnya tidak ada. Juga Saat ini sudah terdapat 32 merek yang mendapatkan izin BPOM dan pita cukai,” ujarnya.

Ia memaparkan, ada sekitar 1486 KK atau 4458 orang yang diserap dari aktivitas ekonomi Arak Bali. Angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 922 KK Dan sebanyak 1820 orang. 

Baca juga :  Pastikan Pergub 1/2020 Diimplementasikan Baik, BRIDA & Disperindag Bali Lakukan Monitoring di Buleleng

Harga tuak sebagai bahan baku Arak Bali pun mengalami kenaikan menjadi  Rp 5000-6000/liter. Sebelumnya hanya Rp. 3000-4000/liter, naik Rp 2000-3000/liter. 

Kenaikan harga ini juga diikuti dengan kenaikan produksi Arak Bali yakni sebesar 40,1 juta liter/tahun. Angka tersebut meningkat signifikan dari sebelum 16,4 juta liter/tahun. 

“Data ini menunjukan bahwa Arak Bali secara nyata menjadi sumber pemasukan masyarakat Bali. Mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Bali, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” paparnya.

Untuk itu Koster pun mengajak semua pihak mulai dari masyarakat Bali, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan tanggal 29 Januari sebagai kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan nilai dan harkat Arak Bali. Dan, mengimbau agar menghindari pemanfaatan Arak Bali yang tidak sesuai nilai essential rakyat Bali.